Back to Top
CATATAN HUKUM POLITIK

Kisah Pilu Anak Kolong, Selesai Sang Ayah Mengabdi, Tanah Warisan Hendak ‘Digusur’ Institusi

DEMOCRAZY.ID
Oktober 08, 2024
0 Komentar
Beranda
CATATAN
HUKUM
POLITIK
Kisah Pilu Anak Kolong, Selesai Sang Ayah Mengabdi, Tanah Warisan Hendak ‘Digusur’ Institusi

Kisah Pilu Anak Kolong, Selesai Sang Ayah Mengabdi, Tanah Warisan Hendak ‘Digusur’ Institusi Oleh: Ahmad Khozinudin , S.H Advokat, Kuasa Hukum Agusni Rahayu Namanya Agusni Rahayu. Ia bersama kakak – adiknya (WINA YUNIARTI, ERI MARTAJAYA, HEDY PURNAMA JAYA), adalah anak purnawirawan TNI AD dengan pangkat terakhir Kolonel. Ayah mereka bernama Almarhum Kolonel (Purn) DIDI KARSIDI. Disela-sela mengabdi sebagai abdi negara di lingkungan TNI AD, Kolonel DIDI KARSIDI juga mencari usaha tambahan, untuk memikirkan masa depan anak dan keluarga pasca pensiun. Karena pasca pensiun, tidak lagi bisa mengandalkan gaji dan tinggal di asrama tentara. Karena keuletan, sikap prihatin, hemat dan doa kepada Allah SWT, akhirnya Kolonel DIDI WARSIDI dapat membeli tanah seluas 2.000 m² , terletak di Jl Raya Hankam RT. 001/RW. 002, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur.  Kemudian tahun 2000, tanah itu didaftarkan ke BPN sehingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 2132/Ceger
Baca selengkapnya

Penulis blog