Back to Top
POLITIK

Kemungkinan Yang Akan Terjadi Jika Gibran Gagal Dilantik, Prabowo Bisa Ajukan Nama Baru

DEMOCRAZY.ID
Oktober 06, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Kemungkinan Yang Akan Terjadi Jika Gibran Gagal Dilantik, Prabowo Bisa Ajukan Nama Baru

DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah Castro menjelaskan soal kemungkinan Gibran Rakabuming Raka gagal dilantik sebagai wakil presiden lantaran adanya gugatan yang diajukan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) yang diterbitkan KPU RI. Menurut dia, ada kemungkinan Gibran gagal dilantik pada 20 Oktober 2024 mendatang jika PTUN mengabulkan gugatan PDIP dan Gibran tidak mengajukan banding. Castro mengatakan, bahwa Prabowo Subianto bisa mengajukan nama baru setelah dilantik sebagai presiden jika Gibran pada akhirnya tidak dilantik. “Secara hukum, nanti Prabowo pada saat pasca dilantik akan mengajukan dua orang untuk dipilih oleh MPR sebagai wakil presiden,” kata Castro, Minggu (6/10/2024). Namun, jika PTUN mengabulkan gugatan PDIP dan Gibran mengajukan banding, maka putra sulung Presiden Joko Widodo itu tetap bisa dilantik sebagai wakil presiden bersama Prabowo. “
Baca selengkapnya

Penulis blog