DEMOCRAZY.ID - Kejagung menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menjadi tersangka karena diduga terlibat pemberian izin importir gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton yang merugikan negara sekitar Rp400 miliar. “Saudara TTL diduga memberikan izin impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, pada Selasa, 29 Oktober 2024. Abdul mengatakan, pihaknya telah bekerja dan menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka sesuai prosedur dan tidak ada muatan politisasi. Saat penyidik telah menemukan bukti yang utuh terkait suatu kasus, tidak ada proses pilah-pilih penetapan tersangka. Penyidikan tersebut telah berjalan selama satu tahun sejak Oktober 2023 dengan saksi sebanyak 90 orang. Setelah menjadi Mendag, Tom masih aktif mengikuti dinamika politik di Indonesia. Bahkan, ia juga sempat beberapa kali berbeda p
DEMOCRAZY.ID - Kejagung menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menjadi tersangka karena diduga terlibat pemberian izin importir gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton yang merugikan negara sekitar Rp400 miliar. “Saudara TTL diduga memberikan izin impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, pada Selasa, 29 Oktober 2024. Abdul mengatakan, pihaknya telah bekerja dan menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka sesuai prosedur dan tidak ada muatan politisasi. Saat penyidik telah menemukan bukti yang utuh terkait suatu kasus, tidak ada proses pilah-pilih penetapan tersangka. Penyidikan tersebut telah berjalan selama satu tahun sejak Oktober 2023 dengan saksi sebanyak 90 orang. Setelah menjadi Mendag, Tom masih aktif mengikuti dinamika politik di Indonesia. Bahkan, ia juga sempat beberapa kali berbeda p