DEMOCRAZY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait penetapan Menteri Perdagangan RI 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong sebagai tersangka dalam dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong juga dijerat bersama satu orang lainnya yakni Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015–2016. Diduga, negara mengalami kerugian mencapai Rp 400 miliar dalam kasus tersebut. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pun mengatakan keterlibatan Tom Lembong hingga menjadi tersangka dalam kasus ini. Ia menyebut, Tom Lembong selaku menteri memiliki kewenangan dalam menentukan regulasi dalam impor gula itu. "Pertanyaan saya justru muncul, apakah peristiwa [korupsi] itu bisa muncul kalau tidak ada regulasi?" ujar Harli kepada wartawan di kantornya, Kamis (31/10). "Apakah regulasi [yang dikeluarkannya sebagai menteri] itu benar?" kata dia. Dalam pernyataannya sebelumnya, Harli memang menyebut bahwa pi
DEMOCRAZY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait penetapan Menteri Perdagangan RI 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong sebagai tersangka dalam dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong juga dijerat bersama satu orang lainnya yakni Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015–2016. Diduga, negara mengalami kerugian mencapai Rp 400 miliar dalam kasus tersebut. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pun mengatakan keterlibatan Tom Lembong hingga menjadi tersangka dalam kasus ini. Ia menyebut, Tom Lembong selaku menteri memiliki kewenangan dalam menentukan regulasi dalam impor gula itu. "Pertanyaan saya justru muncul, apakah peristiwa [korupsi] itu bisa muncul kalau tidak ada regulasi?" ujar Harli kepada wartawan di kantornya, Kamis (31/10). "Apakah regulasi [yang dikeluarkannya sebagai menteri] itu benar?" kata dia. Dalam pernyataannya sebelumnya, Harli memang menyebut bahwa pi