DEMOCRAZY.ID - Seorang anggota DPRD Sampang berinisial MF diduga melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya yang diketahui inisial KA (30 tahun). Kasusnya ditangani Polda Jawa Timur. Adapun laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor: LP/B/653/X/2024/SPKT/Polda Jatim. Data yang dihimpun menyebutkan, kasus itu bermula saat KA melihat MF bersama pemandu karaoke atau lady companion (LC) di salah satu kafe di Surabaya, beberapa waktu lalu. Kala itu, KA menolak untuk pulang bersama MF. Namun, oknum anggota DPRD Sampang tersebut terus memaksa, hingga akhirnya mereka pulang naik motor bonceng tiga. ”MF marah dan melakukan penganiayaan di atas motor dengan cara mencekik, menggigit, memukul sampai dua gigi saya patah,” kata KA. Tak sampai di situ, KA juga mengaku tidak diperbolehkan keluar dari kamar kos dan fasilitas komunikasinya pun dibatasi. Kemudian, pada Kamis 24 Oktober 2024, MF membawa KA ke rumah temannya. Di tempat tersebut kembali terjadi
DEMOCRAZY.ID - Seorang anggota DPRD Sampang berinisial MF diduga melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya yang diketahui inisial KA (30 tahun). Kasusnya ditangani Polda Jawa Timur. Adapun laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor: LP/B/653/X/2024/SPKT/Polda Jatim. Data yang dihimpun menyebutkan, kasus itu bermula saat KA melihat MF bersama pemandu karaoke atau lady companion (LC) di salah satu kafe di Surabaya, beberapa waktu lalu. Kala itu, KA menolak untuk pulang bersama MF. Namun, oknum anggota DPRD Sampang tersebut terus memaksa, hingga akhirnya mereka pulang naik motor bonceng tiga. ”MF marah dan melakukan penganiayaan di atas motor dengan cara mencekik, menggigit, memukul sampai dua gigi saya patah,” kata KA. Tak sampai di situ, KA juga mengaku tidak diperbolehkan keluar dari kamar kos dan fasilitas komunikasinya pun dibatasi. Kemudian, pada Kamis 24 Oktober 2024, MF membawa KA ke rumah temannya. Di tempat tersebut kembali terjadi