Back to Top
HUKUM POLITIK

Kata Prof Jimly: Hakim PTUN Bisa Ditangkap Kalau 'Batalkan' Pencalonan Gibran!

DEMOCRAZY.ID
Oktober 10, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Kata Prof Jimly: Hakim PTUN Bisa Ditangkap Kalau 'Batalkan' Pencalonan Gibran!

DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa hakim PTUN bisa ditangkap jika membatalkan pencalonan wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, karena bertentangan dengan konstitusi negara. Jimly menegaskan jadwal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober mendatang bersifat final, sehingga tak ada lagi lembaga atau pejabat yang bisa mengubah atau membatalkannya. Jimly menambahkan, baik itu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Mahkamah Agung (MA) pun tak memiliki kewenangan untuk mengubah dan membatalkannya, termasuk untuk mempersoalkan keabsahan pasangan yang akan dilantik. Menurut dia, keputusan final dan mengikat yang mutlak sudah berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK) serta sudah diatur tegas dalam Undang-Undang Dasar (UUD). Dengan demikian, lembaga seperti PTUN tidak berwenang mengubahnya. “Kalau terjadi, misalnya PTUN memutus dengan perintah membatalkan, maka majelis hakimnya wajib ditangkap, diberhentikan, dan bahkan dip
Baca selengkapnya

Penulis blog