DEMOCRAZY.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan perdata Rp5.246 triliun yang diajukan Rizieq Shihab dkk kepada Presiden RI 2019-2024, Joko Widodo (Jokowi) selama dua pekan. Dalam sidang yang digelar pada Selasa (8/10) hari ini, Rizieq dkk diwakili kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK). Sementara Jokowi diwakili tim hukum dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Penyerahan surat kuasa dari Jokowi yang dilakukan lewat tim hukum Seskab itu kemudian diprotes pihak Rizieq dkk. Mereka meminta hakim agar tidak menerima surat kuasa itu lantaran gugatan ditujukan secara personal dan tidak terkait jabatan Jokowi sebagai Presiden. "Setelah kita melihat surat tugas Yang Mulia, perlu kami sampaikan bahwa gugatan kami secara personal," ujar tim hukum Rizieq dkk, Heri Haryanto dalam ruangan Wiryono I. Kubu Rizieq menilai seharusnya surat kuasa diberikan secara langsung dari Jokowi dan bukan melalui Seskab. Seme
DEMOCRAZY.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan perdata Rp5.246 triliun yang diajukan Rizieq Shihab dkk kepada Presiden RI 2019-2024, Joko Widodo (Jokowi) selama dua pekan. Dalam sidang yang digelar pada Selasa (8/10) hari ini, Rizieq dkk diwakili kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK). Sementara Jokowi diwakili tim hukum dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Penyerahan surat kuasa dari Jokowi yang dilakukan lewat tim hukum Seskab itu kemudian diprotes pihak Rizieq dkk. Mereka meminta hakim agar tidak menerima surat kuasa itu lantaran gugatan ditujukan secara personal dan tidak terkait jabatan Jokowi sebagai Presiden. "Setelah kita melihat surat tugas Yang Mulia, perlu kami sampaikan bahwa gugatan kami secara personal," ujar tim hukum Rizieq dkk, Heri Haryanto dalam ruangan Wiryono I. Kubu Rizieq menilai seharusnya surat kuasa diberikan secara langsung dari Jokowi dan bukan melalui Seskab. Seme