HUKUM POLITIK

Karena Ini, PN Jakarta Pusat 'Tunda' Gugatan Rp 5.246,75 Triliun Habib Rizieq Shihab Terhadap Jokowi

DEMOCRAZY.ID
Oktober 08, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Karena Ini, PN Jakarta Pusat 'Tunda' Gugatan Rp 5.246,75 Triliun Habib Rizieq Shihab Terhadap Jokowi



DEMOCRAZY.ID Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan perdata Rp5.246 triliun yang diajukan Rizieq Shihab dkk kepada Presiden RI 2019-2024, Joko Widodo (Jokowi) selama dua pekan.


Dalam sidang yang digelar pada Selasa (8/10) hari ini, Rizieq dkk diwakili kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK). 


Sementara Jokowi diwakili tim hukum dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).


Penyerahan surat kuasa dari Jokowi yang dilakukan lewat tim hukum Seskab itu kemudian diprotes pihak Rizieq dkk. 


Mereka meminta hakim agar tidak menerima surat kuasa itu lantaran gugatan ditujukan secara personal dan tidak terkait jabatan Jokowi sebagai Presiden.


"Setelah kita melihat surat tugas Yang Mulia, perlu kami sampaikan bahwa gugatan kami secara personal," ujar tim hukum Rizieq dkk, Heri Haryanto dalam ruangan Wiryono I.


Kubu Rizieq menilai seharusnya surat kuasa diberikan secara langsung dari Jokowi dan bukan melalui Seskab. 


Sementara itu, kuasa hukum tergugat beralasan adanya surat kuasa dari Seskab dikarenakan gugatan Rizieq dkk juga masuk ke Istana Negara.


"Memang betul Yang Mulia, kalau kami mencermati di gugatan itu memang Jokowi secara pribadi, namun gugatan itu sampai di kantor kami," ujar perwakilan tergugat.


"Mau tidak mau untuk sementara kami menghadiri terlebih dahulu kemudian nanti kami akan laporkan bahwa gugatan tersebut ditujukan kepada pribadi," imbuhnya.


Usai mendengar keterangan dari kedua belah pihak, Ketua Umum Majelis Hakim Suparman Nyompa lantas meminta agar pihak tergugat agar dapat melengkapi berkas kedukan hukum (legal standing) terlebih dahulu.


"Jadi untuk sidang berikutnya supaya dilengkapi apa yang disampaikan tadi. Saya kira 1 Minggu cukup ya," jelasnya.


"Mohon izin dua Minggu, Yang Mulia," pinta pihak tergugat.


"Nanti diselesaikan ya identitasnya. Sidang ditunda hari Selasa tanggal 22," tutup hakim Suparman Nyompa.


Sebelumnya Pimpinan Pondok Pesantren Markaz Syariah Megamendung Rizieq Shihab dkk melayangkan gugatan perdata sebesar Rp5.246 triliun kepada Presiden Joko Widodo atas perbuatan melawan hukum.


Berdasarkan dokumen yang diterima CNNIndonesia.com, terdapat sembilan poin petitum gugatan Rizieq. 


Pertama, meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.


Kedua, menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum.


Ketiga, menghukum Jokowi membayar ganti kerugian materil sebesar Rp5.246,75 triliun untuk disetorkan ke kas negara.


Keempat, menghukum Jokowi membayar ganti kerugian immateriel kepada para penggugat sebesar Rp1.


Kelima, memerintahkan kepada negara untuk menahan biaya standar rumah bagi Jokowi sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 untuk kemudian disetorkan kepada kas negara.


Keenam, memerintahkan kepada negara untuk menahan seluruh uang pensiun Jokowi untuk kemudian disetorkan kepada kas negara.


Ketujuh, menetapkan pembayaran ganti kerugian materiel dan immaterial diambil dari aset kekayaan pribadi Jokowi, apabila terjadi kekurangan pembayaran, untuk kemudian disetorkan kepada kas negara.


Kedelapan, menghukum Jokowi untuk membayar paksa (dwangsom) sebesar Rp1 miliar setiap hari terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.


Kesembilan, menghukum Jokowi untuk meminta maaf secara terbuka dan mengakui telah membohongi masyarakat Indonesia.


Sumber: Suara

Penulis blog