Back to Top
HUKUM KRIMINAL POLITIK

Kapolda NTT Beberkan '5 Pelanggaran Fatal' Ipda Rudy Soik hingga Dipecat, Apa Saja?

DEMOCRAZY.ID
Oktober 29, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
POLITIK
Kapolda NTT Beberkan '5 Pelanggaran Fatal' Ipda Rudy Soik hingga Dipecat, Apa Saja?

DEMOCRAZY.ID - Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, mengungkapkan lima pelanggaran yang mengakibatkan mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudy Soik, diberhentikan tidak dengan hormat. Menurutnya, tindakan Rudy Soik dianggap tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri, seperti disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta. "Itu lah yang disidangkan dan diputuskan untuk Ipda Rudy Soik, tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri," kata Daniel, Senin 28 Oktober 2024, dilansir dari Antara. 1. Berada di Tempat Karoke saat Jam Kerja Kasus ini berawal dari operasi penertiban pada 25 Juni 2024, di mana sejumlah anggota polisi didapati mengunjungi tempat karaoke saat jam kerja, termasuk Ipda Rudy Soik dan tiga rekannya yaitu eks Kasat Reskrim Polresta Kupang AKP Yohanes Suardi, Ipda Lusiana Lado, dan Brigpol Jean E. Reke. "Ketika ditangkap mereka sedang duduk berpasangan melaksanakan hiburan, kemudian min
Baca selengkapnya

Penulis blog