DAERAH HUKUM POLITIK

KACAU! Ratusan Kades di Banyumas Diduga Terima Rp1 Juta Untuk 'Mengondisikan' Kemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin

DEMOCRAZY.ID
Oktober 25, 2024
0 Komentar
Beranda
DAERAH
HUKUM
POLITIK
KACAU! Ratusan Kades di Banyumas Diduga Terima Rp1 Juta Untuk 'Mengondisikan' Kemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin



DEMOCRAZY.ID - Rumah Juang Andika-Hendi dan tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas melaporkan Kades Kasegeran Cilongok Saefudin, yang diduga sebagai panitia kegiatan Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Banyumas, di Meotel kepada Bawaslu Kabupaten Banyumas, Kamis (24/10/2024).


Pelaporan itu dilakukan karena pada kegiatan tersebut diduga terdapat pelanggaran Pilkada. 


Selain pelanggaran soal netralitas para perangkat desa, ada juga indikasi terjadi transaksi money politik. 


Pasalnya, sehari setelah acara itu, masing-masing Kades mendapatkan uang senilai Rp1 juta.


Koordinator Rumah Juang Andika-Hendi dan tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas Aan Rohaeni menyampaikan, dirinya mendampingi pelapor yakni Hendro Prayitno, warga Banyumas untuk melaporkan terlapor Saefudin, Kades Kasegeran Cilongok, sekaligus ketua Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Banyumas.


“Yang dilaporkan adalah kejadian pada tanggal 21 Oktober 2024 yaitu pertemuan di Meotel. Pelapor ini mendapatkan informasi yang juga kepala desa, bahwa pertemuan tersebut memang ditujukan untuk pemenangan salah satu pasangan calon (di Pilkada Jateng) yaitu Ahmad Luthfi dan Taj Yasin,” katanya, di kantor Bawaslu Banyumas, Kamis sore.


Acara yang akhirnya dibubarkan lebih awal, dan sangat tertutup itu, diketahui bukan sekedar silaturahmi dan konsolidasi internal paguyuban kades. Melainkan adanya pengondisian untuk kemenangan Paslon Ahmad Lutfi-Taj Yasin.


“Kemudian ada aliran dana, yaitu setiap kepala desa sehari setelahnya, menurut pengakuan salah satu kepala desa menerima dari Saefudin sebesar Rp 1 juta rupiah. Dia tidak mau disebutkan namanya tapi bersedia untuk dipanggil oleh Bawaslu,” katanya.


Aan menilai, netralitas kepada desa adalah hal yang sangat penting. Sedangkan aturan mengenai netralitas kades dan perangkat desa, juga sudah diatur oleh undang-undang desa.


“Netralitas kepala desa menjadi hal sangat vital. Selain ini melanggar undang-undang Pilkada, Pemilu Gubernur/Wali kota, dan Bupati. Jadi kami ingin Bawaslu bersama Gakumdu melakukan pengkajian terhadap apa yang kami laporkan ini, dan kami akan kawan setiap Minggu,” kata dia.


Mereka meminta Bawaslu untuk menelusuri sumber pendanaan acara tersebut. 


Karena jika pada kegiatan ini hadir sekitar 200 orang, maka uang yang dikeluarkan sekitar Rp 200 juta. Sedangkan untuk biasa sewa tempat diperkirakan sekitar Rp8 juta.


“Jadi kalau nanti Bawaslu menemukan dari mana sumber pendanaan itu, apakah dari pasangan calon atau tidak. Yang kami laporkan adalah terkait dengan ketentuan Pasal 70 ayat 1 dan pasal 71 ayat 1, undang-undang pasal 78 undang-undang Pilkada Gubernur dan Bupati atau Waki kota,” katanya.


Laporan dari Rumah Juang Andika-Hendi dan tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif. Setelah menerima laporan tersebut, Bawaslu akan mengkaji persoalannya. 


“Kami akan menindaklanjuti secara serius, tentunya sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku,” kata Imam.


Imam mengakui, bahwa dari anggota Panwascam Purwokerto Timur memang mendapatkan kendala saat mendatangi lokasi acara. Namun, pada laporannya tidak menemukan pelanggaran. 


Pasalnya, tidak ada dokumentasi foto atau vidio. Selain itu tidak mendapati ada alat peraga kampanye dan Paslon tidak hadir.


“Di LHP-nya tidak ditemukan pelanggaran, karena tidak beredar bahan kampanye, Paslon juga tidak hadir, tim kampanye yang ada di SK-nya KPU juga tidak ada,” kata dia.


Diberitakan sebelumnya, jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas dibatasi aksesnya, saat mendatangi pertemuan Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Kabupaten Banyumas di Hotel Meotel, Senin (21/10/2024) siang.


Pertemuan Paguyuban Kepada Desa tersebut disinyalir sebagai kegiatan yang kental dengan unsur politik. Namun, kejadian aneh terjadi, yang dilakukan oleh panitia. 


Di antaranya adalah, anggota pengawas dari kecamatan dan kelurahan Purwokerto Timur, di lokasi dipersulit ketika hendak masuk ruangan acara dan dilarang mendokumentasikan kegiatan.


Eka Novita, anggota Panwaslucam Purwokerto Timur Divisi HPPH menceritakan, Panwascam mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan pertemuan para Kepala Desa (Kades). 


Maka anggota Panwaslucam Purwokerto Timur, Vita dan Dika, serta Pengawas Kelurahan, Vani, Anggit dan Gerry langsung bergerak ke lokasi.


Setibanya di lokasi, acara belum dimulai, pengawas masuk ke ruangan dan mendapati bahwa tajuk kegiatan itu adalah Silaturahmi dan Konsolidasi Kepala Desa se-Kabupaten Banyumas. 


Terpantau hadir dalam kegiatan itu ketua PKD Provinsi Jawa Tengah, Siti Musarokhah, yang juga merupakan penyelenggara kegiatan.


Selanjutnya saat sebagian pengawas beranjak menuju ke lokasi pengisian daftar hadir peserta, panitia terlihat langsung menutup daftar hadir peserta. 


“Kami mendapati panitia tidak mengizinkan pengawas melihat dan mendokumentasikan daftar hadir peserta. Daftar hadirnya langsung ditutup,” kata Eka Novita, Rabu (23/10/2024).


Masih dari Eka, di papan pintu, ditempel selembar kertas bertuliskan “Mohon maaf dilarang mengambil foto/gambar/merekam.” 


Tidak lama berselang saat kegiatan dimulai, panitia penyelenggara segera menyampaikan bahwa pengawas harus berada di luar ruangan.


Akhirnya untuk beberapa saat pengawas hanya bisa melakukan pengawasan, mendengarkan dan menyimak kegiatan hanya dari depan pintu ruangan saja. 


“Kami mendengarkan dari luar pintu pernyataan yang disampaikan oleh pembicara lama kelamaan semakin pelan lalu hilang suaranya. Tiba-tiba terdengar tepuk tangan peserta,” ujarnya.


Membantah


Terkait pertemuan kades dituding berhubungan dengan politik pilkada, Saefudin sudah membantahnya. 


Ketua PKD Banyumas, Saefudin mengklaim, pertemuan antar Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-kabupaten Banyumas yang digelar secara tertutup, hanya sekadar agenda silaturahmi.


“Hanya sebatas silaturrahmi dan konsolidasi saja,” katanya kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).


Adapun beberapa pembahasan yang dibicarakan, di antaranya seputar organisasi Kades, dan soal bertambahnya masa jabatan 2 tahun. 


“Membicarakan tentang organisasi untuk kemajuan dan kemakmuran desa ke depan Serta Bersyukur atas tambahan masa jabatan 2 Tahun. Adapun masalah Pilkada diserahkan kepada masing-masing pribadi,” katanya.


Dirinya juga membantah ketika setiap Kades yang hadir dalam agenda tersebut, mereka diberi uang saku senilai Rp1 juta. “Ndak ada mas,” ujarnya.


 Sumber: SerayuNews

Penulis blog