DEMOCRAZY.ID - Kasus yang menjerat Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, semakin rumit dengan munculnya dugaan pemerasan dari pihak-pihak yang seharusnya melindungi haknya.
Awalnya, Supriyani dituduh terlibat kasus penganiayaan yang berbuntut pada tuntutan hukum, namun kini kasusnya berbelok dengan adanya tuduhan pemerasan oleh Kapolsek Baito dan dugaan permintaan uang dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, mengungkap bahwa Kapolsek Baito diduga meminta uang sebesar Rp2 juta agar Supriyani bisa lepas dari jerat hukum.
Namun, yang lebih mengejutkan adalah dugaan bahwa KPAI meminta uang lebih besar, yaitu Rp15 juta, dengan janji akan membantu membebaskan Supriyani dari tahanan Kejaksaan.
"Saat di Kejaksaan, Supriyani dihubungi oleh pihak yang mengaku dari KPAI dan diminta Rp15 juta agar tidak ditahan," ungkap Andre.
"Namun, karena kondisi ekonomi yang sulit, klien saya tak mampu menyanggupi permintaan tersebut," sambungnya.
Andre menyayangkan adanya dugaan pemerasan ini, terutama mengingat Supriyani hanyalah seorang guru honorer dengan penghasilan terbatas.
"Kasus ini mencoreng kepercayaan terhadap institusi seperti KPAI, yang seharusnya membela keadilan, terutama bagi kaum rentan seperti Supriyani," jelasnya.
Sidang lanjutan kasus ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada Senin, 28 Oktober 2024, dengan agenda pembacaan eksepsi.
Saat itu, Andre menyoroti adanya benturan kepentingan dalam proses hukum yang dialami kliennya.
Orang tua siswa yang melaporkan Supriyani diketahui merupakan personel kepolisian dan rekan dari penyidik yang menangani kasus ini di Polsek Baito.
Hal ini, menurut Andre, menimbulkan konflik kepentingan yang mencederai keadilan.
"Dengan adanya benturan kepentingan ini, kami menganggap proses penyidikan menjadi tidak sah. Ini berdampak pada ketidakabsahan surat dakwaan yang seharusnya bisa digugurkan," tegas Andre.
Andre menambahkan bahwa tim kuasa hukum akan membuktikan di persidangan bahwa Supriyani tidak bersalah dalam dugaan tindak penganiayaan ini.
Selain itu, ia juga ingin menyoroti adanya dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh sejumlah oknum kepolisian dan kejaksaan terhadap kliennya.
"Kami akan berusaha membuktikan adanya upaya kriminalisasi terhadap Supriyani oleh oknum polisi dan jaksa. Jika terbukti, kami berharap pelaku dapat dihukum sesuai dengan undang-undang, baik secara pidana maupun administrasi," ujar Andre dalam pernyataannya.
Sumber: JawaPos