Back to Top
POLITIK

Jokowi Terima Uang Pensiun Rp30 Juta Per Bulan, Perawatan Kesehatan, Mobil Dinas, dan Paspampres

DEMOCRAZY.ID
Oktober 21, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Jokowi Terima Uang Pensiun Rp30 Juta Per Bulan, Perawatan Kesehatan, Mobil Dinas, dan Paspampres

DEMOCRAZY.ID - Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melepas jabatannya, Minggu (20/10/2024). Kini Jokowi adalah masyarakat biasa, yang tak melekat lagi protokoler di dirinya. Selama 10 tahun menjadi Presiden, Jokowi telah memberikan sumbangsih pada negeri ini. Sebagai bentuk penghormatan, negara memberikan jaminan hidup layak untuk Jokowi. Dia menerima uang pensiun seumur hidup sekitar Rp 30 juta per bulannya. Besaran uang dan tunjangan pensiun presiden telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 1978, presiden berhak memperoleh pensiun apabila berhenti secara hormat dari jabatannya. Besaran uang pensiun pokok yang akan diterima Jokowi adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir. Aturan soal gaji presiden tercantum dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 1978, yakni enam kali gaji pokok tertinggi pejabat
Baca selengkapnya

Penulis blog