DEMOCRAZY.ID - Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melepas jabatannya, Minggu (20/10/2024).
Kini Jokowi adalah masyarakat biasa, yang tak melekat lagi protokoler di dirinya.
Selama 10 tahun menjadi Presiden, Jokowi telah memberikan sumbangsih pada negeri ini.
Sebagai bentuk penghormatan, negara memberikan jaminan hidup layak untuk Jokowi.
Dia menerima uang pensiun seumur hidup sekitar Rp 30 juta per bulannya.
Besaran uang dan tunjangan pensiun presiden telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Berdasarkan Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 1978, presiden berhak memperoleh pensiun apabila berhenti secara hormat dari jabatannya.
Besaran uang pensiun pokok yang akan diterima Jokowi adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Aturan soal gaji presiden tercantum dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 1978, yakni enam kali gaji pokok tertinggi pejabat RI.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat RI selain presiden dan wakil presiden diberikan untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA.
Lalu sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 1A PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok pejabat tersebut adalah Rp 5.040.000 per bulan.
Dengan demikian, total uang pensiun yang akan didapatkan oleh Presiden Jokowi adalah Rp 30.240.000 atau enam kali dari Rp 5.040.000.
Selain uang pensiun, mantan presiden juga akan mendapatkan tunjangan dari negara.
Menurut Pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 1978, tunjangan yang akan diberikan setelah presiden tidak menjabat sebagai berikut:
Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri
Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon. Seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Lalu pada Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978, presiden dan wakil presiden juga akan diberikan fasilitas, berupa: Sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya; Sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya.
Hak Mantan Presiden RI:
- Gaji pensiunan per bulan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat sebesar Rp 30.240.000
- Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon
- Seluruh biaya perawatan kesehatannya maupun keluarganya
- Diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya
- Mobil dinas
- Fasilitas pengamanan dari Paspampamres
Hak mantan Wakil Presiden RI:
- Gaji pensiunan per bulan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat sebesar Rp 20.160.000
- Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon
- Seluruh biaya perawatan kesehatannya maupun keluarganya
- Diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya
- Mobil dinas
- Fasilitas pengamanan dari Paspampamres.
Aturan Rumah Pensiun untuk Presiden
Pemberian rumah pensiun presiden telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dalam Pasal 1 Perpres Nomor 52 Tahun 2014 menyebut, mantan presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatan akan diberikan rumah yang layak oleh negara.
Rumah tersebut akan diberikan satu kali, termasuk bagi mantan presiden dengan masa jabatan lebih dari satu kali.
Kriteria rumah pensiun yang akan diberikan kepada mantan presiden yakni:
- Berada di wilayah Republik Indonesia
- Berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai
- Memiliki bentuk, keluasa, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan presiden beserta keluarga
- Tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan mantan presiden beserta keluarga.
- Lalu merujuk pada Pasal 3 PMK Nomor 120/PMK.06/2022, mantan presiden dapat menentukan lokasi rumah pensiun, baik di dalam maupun luar DKI Jakarta.
Apabila memilih di Jakarta, rumah pensiun presiden memiliki luas maksimal sebesar 1.500 per meter persegi.
Sementara bagi yang memilih rumah pensiun di luar Jakarta, tanah yang dipilih memiliki luas maksimal setara dengan 1.500 meter persegi di Jakarta.
Anggaran untuk pengadaan rumah pensiun presiden akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) bagian anggaran Kementerian Sekretariat Negara.
Anggaran tersebut paling lambat tercantum dalam APBN satu tahun sebelum presiden berhenti dari jabatannya.
Nantinya, Menteri Sekretaris Negara akan menyusun perincian anggaran yang meliputi total nilai tambah, total nilai bangunan, dan segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah pensiun.
Lalu menurut Pasal 5 Perpres Nomor 52 Tahun 2014, semua pajak dan biaya lain yang berhubungan dengan rumah pensiun mantan presiden menjadi tanggungan negara.
Pengajuan rumah pensiun presiden dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara dan dilakukan secara bertahap.
Rumah pensiun Jokowi belum bisa dihuni
Presiden ke-7 RI, Jokowi mendapatkan rumah pensiun yang diberikan oleh negara di Jalan Adi Soemarmo, Kelurahan Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Budi Murtono mengatakan, rumah tersebut belum dapat digunakan oleh Jokowi.
Rumah pemberian negara tersebut masih berada dalam masa pembangunan dan Jokowi harus tinggal di rumah pribadinya terlebih dahulu.
Budi menyampaikan, Jokowi akan langsung menuju rumah pribadinya yang terletak di Jalan Kutai Utara, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah.
Meskipun belum dapat mendiami rumah pensiunnya, Presiden Jokowi dan istrinya, Iriana Jokowi sudah pindah kependudukan dan kembali menjadi warga Solo sejak September 2024.
Menurut Budi, Jokowi ingin kembali menjadi warga biasa dengan kehidupan yang sederhana setelah purna tugas.
Walaupun demikian, pengamanan protokoler dari Paspampres akan tetap akan melekat dan mendampingi Jokowi selama beraktivitas.
"Memang akan tetap pengamanan dari Paspampres, tapi memang pengamanannya berbeda," terang Budi.
Sumber: Tribun