CATATAN POLITIK

'Jokowi Gibran Tidak Akan Hadiri Acara Pelantikan Presiden Prabowo Subianto'

DEMOCRAZY.ID
Oktober 09, 2024
0 Komentar
Beranda
CATATAN
POLITIK
'Jokowi Gibran Tidak Akan Hadiri Acara Pelantikan Presiden Prabowo Subianto'


'Jokowi Gibran Tidak Akan Hadiri Acara Pelantikan Presiden Prabowo Subianto'


Oleh: Damai Hari Lubis

Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212


(Abstrak, “Jokowi Merajuk mendekati Lengser Keprabon dan Lemah Bak Cacing Tanah”)


Penulis menandai terhadap warta jurnalis, terhadap hasil wawancara cegat di Jakarta Convention Center, Joko Widodo terindikasi merajuk atau ngambek karena Jokowi berucap “dirinya tidak akan hadir di Gedung DPR, Senayan, saat pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024.” 


Jokowi menyampaikan ini usai acara BNI Investor Daily Summit di Jakarta Convention Center pada Selasa, 8 Oktober 2024.


Sebelum Jokowi, Gibran terbukti ngambek, tidak hadiri pelantikan anggota DPR RI-DPD RI dan MPR RI yang baru terpilih periode 2024-2029 pada tanggal 1 Oktober 2024 di Gedung Legislatif Senayan.


Apakah ngambeknya anak beranak ini (Jokowi dan Gibran) sebagai anasir  indikasi Jokowi dan Gibran telah mendapat kabar atau meyakini bahwa Gibran tak akan dilantik sebagai Wapres oleh sebab permasalahan akun FufuFafa yang “karakteristik pemilik akunnya manusia tidak bermoral” yang amat menghinakan Menhan sekaligus bakal Presiden RI Prabowo. 


Dan ternyata pemilik akun FufuFafa menurut para netizen sosmed dan Pakar Roy Suryo dalam prosentase 99 % lebih dan publik lebih bertambah yakini lagi setelah BSSN ( Badan Siber dan Sandi Negara) telah menyatakan pemilik akun tersebut adalah Gibran, juga sesuai “informasi” dari Roy, di Istana Kaesang, mengakui pemilik akun fufufafa adalah Kakaknya.


Entah dengan menggunakan sistim hukum yang model apa atau kah sekedar strategi politis dengan pola tetap tidak menyimpang daripada UUD 1945. 


Dengan catatan sistem hukum merupakan HAM bagi setiap WNI. Jika menghendaki dan menyatakan mundur dari jabatan apapun yang Ia (dirinya) emban.


Prediksi penulis, jika ada strategi hukumnya untuk tidak melantik Gibran, kemungkinan melalui pola:


A.  Ketentuan Hukum (Politik) Ketatanegaraan:


1. Gibran tidak akan hadir, hanya ada berupa surat pernyataan pengunduran secara tetap dirinya sebagai Wapres RI diatas kertas bermaterai 10.000 dengan alasan bukan karena kasus Fufu Fafa dan surat pernyataan  dimaksud pada menit-menit terakhir akan dibacakan oleh Mensesneg pertanggal 20 Oktober 2024 dan pada acara serah terima jabatan dan pelantikan Presiden terpilih ini juga tanpa kehadiran Jokowi yang berhalangan. 


Surat dari Jokowi juga hanya sekedar dibacakan oleh Mensesneg, sehingga Jokowi dan Gibran (anak beranak yang malu dan “ngembek”) tidak akan menghadiri serah terima jabatan dalam acara pelantikan;


Adapun proses seremonialnya adalah, Ketua MPR yang baru langsung bersidang  pada menit- menit terakhir menjelang pelantikan untuk melakukan musyawarah dan setelahnya MPR RI langsung mendapatkan pengganti Wapres RI dari sosok kader Partai PDIP. 


Dan MPR RI kemudian melanjutkan acara ke agenda sumpah pelantikan, yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung RI/ MA yang membacakan lafal sumpah dan janji lalu dikuti oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Wapres pengganti hasil musyawarah, maka UPACARA DAN SEREMONI PELANTIKAN PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO periode ke- 8 dan pasangannya Wapres RI selesai:


2. Jokowi hadir hanya  sebentar dengan ucapan telah berakhirnya kekuasaan dirinya selaku Presiden RI. kepada MPR. RI. 


Di dihadapan Ketua Mahkamah Agung RI. dan seluruh peserta yang hadir dan seluruh anggota dan Ketua DPR RI dan Ketua DPD. RI dan Ketua KPU  RI. 


Serta Jokowi akan menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh bangsa ini dan para tokoh nasional, serta para tokoh masyarakat kepada dirinya yang banyak kekurangan, serta tidak lupa dia akan  memberikan ucapan selamat dan pesan-pesan singkat kepada Prabowo Subianto sebagai pemangku Presiden RI RI Ke-8, Periode 2024-2029. Atau;


3. Andai Gibran tidak hadir dan ternyata hanya mengirim surat berhalangan tanpa mengundurkan diri, maka Presiden Prabowo Subianto, setelah acara pelantikan sesuai hukum Ketatanegaraan tetap sah dan konstitusional akan memimpin negara ini, dan paling lama 6 bulan MPR RI akan melantik pasangan wapres, bisa jadi dari kader PDIP atau sosok independen yang jatidirinya mumpuni dan mendapat legitimasi pengakuan dari berbagai komponen anak bangsa dari lintas ilmu dan lintas SARA.


Pastinya paska pelantikan Prabowo Presiden, terhadap Jokowi dan keluarganya bakal menjadi bulan-bulanan “diskursus politik publik” yang akan menghakiminya melalui berbagai pola tekanan politik dan hukum (political and legal pressure), termasuk berbagai hujatan, cacian serta sumpah serapah yang menyakitkan ulu hati dari berbagai kelompok masyarakat di sepanjang masa jabatan presiden Prabowo Subianto. 


Jokowi yang lemah bagai cacing tanah, akan lunglai serta ditinggalkan, Jokowi mungkin sepanjang sisa hidupnya akan didera berbagai KARMA DISKRESI POLITIK & HUKUM oleh banyaknya tuduhan kriminal, termasuk diantaranya yang utama dan cukup serius sehingga mesti diproses hukum sesuai rule of law, berupa:


B. Pertanggungjawaban Karma Moralitas Politik dan Hukum;


1. Delik/ tindak kriminal Jokowi yang secara berencana (dolus) telah menipu seluruh bangsa ini tanpa terkecuali selama belasan tahun dan terbukti juga telah memakan korban orang lain dipenjara, dugaan publik terhadap delik ini berupa tuduhan yang pernah muncul beberapa kali upaya litigasi keperdataan via ranah peradilan, “Jokowi menggunakan Ijasah Palsu” dan kategorial-nya perilaku tuduhan ini merupakan unsur-unsur delik, serta melibatkan penyertanya/delneming Iriana (istri Jokowi) dan Idayati (adik Jokowi istri Alm. Mulyono, dan saat ini Istri dari eks. Ketua MK. Anwar Usman) dengan modus menggunakan surat/ijasah palsu yang seolah autentik, dan delik ini merupakan dolus directus atau mensrea atau sengaja dan berencana dilakukan oleh Jokowi untuk mendaftar sebagai Walikota Surakarta;


2. Kematian 894 petugas KPPS saat pelaksanaan pilpres 2019;


3. Obstruksi terhadap lembaga aparatur negara di bidang law enforcement dalam banyak kasus korupsi, gratifikasi, money laundry  dan nepotisme;


4. Unlawful killing 6 Orang Korban di Tol KM. 50;


5. Dan lain-lain berbagai tindak pidana berlapis berupa concursus realis dan idealis (gabungan perbuatan tindak pidana dari beberapa perkara pidana yang terpisah dan dalam satu rangkaian perbuatan).


Maka Penguasa baru RI 1 ke-8, Prabowo Subianto tidak pantas dan tidak berlaku adil/ justice (gerechtigheid) jika Jokowi bekas presiden ke 7 setelah lengser keprabon yang nyata demagog (perusuh), karena terbukti attitude yang Ia tampilkan realistis berupa bad leadership behavior, Jokowi melulu inkonstitusional dengan perilaku mirip kebijakan meniru sistem monarki atau primordial, serta sengaja melahirkan tumpang tindih (sejarah) hukum. 


Maka Jokowi verboden/ forbidden untuk diberi gelar penghormatan atau tanda jasa atau reward apapun selain demi menjaga fungsi kepastian hukum (legality/ rechtmatigheid), juga menghindari Prabowo Subianto terlibat cacat sejarah hukum. ***

Penulis blog