DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa hakim PTUN bisa ditangkap jika membatalkan pencalonan wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, karena bertentangan dengan konstitusi negara. Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum dan politik mujahid 212 Damai Hari Lubis mengatakan pendapat Prof. Jimly ambigu, menyesatkan indikasi sarat kepentingan. “Dirinya lupa bahwa dia selaku majelis hakim MKMK yang memutuskan, “hakim yang memiliki hubungan semenda terhadap kepentingan objek sengketa, dilarang ikut mengadili”. Sehingga alhasil Anwar Usman, dia nyatakan melanggar kode etik, bahkan Anwar Usman, dia pecat dari jabatan sebagai Ketua MK, (Sekedar Hakim non palu),” kata Damai Lubis, Kamis (10/10/2024) Lalu kata Damai Lubis, Anwar Usman menggugat di PTUN ? Kemudian Majelis PTUN mengabulkan sebagian. Pertanyaannya, kenapa Hakim PTUN yang merubah putusan MKMK tidak dipenjara ? “Bukankah sama dengan putusan MK dengan Putusan MKMK merupakan final and bindi
DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa hakim PTUN bisa ditangkap jika membatalkan pencalonan wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, karena bertentangan dengan konstitusi negara. Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum dan politik mujahid 212 Damai Hari Lubis mengatakan pendapat Prof. Jimly ambigu, menyesatkan indikasi sarat kepentingan. “Dirinya lupa bahwa dia selaku majelis hakim MKMK yang memutuskan, “hakim yang memiliki hubungan semenda terhadap kepentingan objek sengketa, dilarang ikut mengadili”. Sehingga alhasil Anwar Usman, dia nyatakan melanggar kode etik, bahkan Anwar Usman, dia pecat dari jabatan sebagai Ketua MK, (Sekedar Hakim non palu),” kata Damai Lubis, Kamis (10/10/2024) Lalu kata Damai Lubis, Anwar Usman menggugat di PTUN ? Kemudian Majelis PTUN mengabulkan sebagian. Pertanyaannya, kenapa Hakim PTUN yang merubah putusan MKMK tidak dipenjara ? “Bukankah sama dengan putusan MK dengan Putusan MKMK merupakan final and bindi