DEMOCRAZY.ID - Prabowo Subianto, presiden terpilih periode 2024-2029, memiliki kewenangan untuk mengajukan dua nama calon wakil presiden (wapres) kepada MPR RI jika Gibran Rakabuming tidak dapat menjabat. Hal ini bisa terjadi apabila Gibran tidak melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP). Sebagaimana diketahui, PDIP menggugat pencalonan Gibran sebagai wapres di Pilpres 2024. Gugatan PDIP tersebut akan diputuskan oleh PTUN pada Kamis, 10 Oktober 2024. Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menyebutkan, “Kalau banding tidak terjadi dan wapres [Gibran] tidak dilantik, Presiden yang terpilih [Prabowo] akan mengajukan dua nama ke MPR untuk dipilih salah satunya menjadi Wapres.” Keputusan ini akan menjadi penentu apakah Gibran dapat dilantik sebagai Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Apabila gugatan PDIP terkait lolosnya Gibran sebagai calon wapres diterima, Gibran akan dinyatakan tidak sah sebagai c
DEMOCRAZY.ID - Prabowo Subianto, presiden terpilih periode 2024-2029, memiliki kewenangan untuk mengajukan dua nama calon wakil presiden (wapres) kepada MPR RI jika Gibran Rakabuming tidak dapat menjabat. Hal ini bisa terjadi apabila Gibran tidak melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP). Sebagaimana diketahui, PDIP menggugat pencalonan Gibran sebagai wapres di Pilpres 2024. Gugatan PDIP tersebut akan diputuskan oleh PTUN pada Kamis, 10 Oktober 2024. Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menyebutkan, “Kalau banding tidak terjadi dan wapres [Gibran] tidak dilantik, Presiden yang terpilih [Prabowo] akan mengajukan dua nama ke MPR untuk dipilih salah satunya menjadi Wapres.” Keputusan ini akan menjadi penentu apakah Gibran dapat dilantik sebagai Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Apabila gugatan PDIP terkait lolosnya Gibran sebagai calon wapres diterima, Gibran akan dinyatakan tidak sah sebagai c