DEMOCRAZY.ID - Prabowo Subianto, presiden terpilih periode 2024-2029, memiliki kewenangan untuk mengajukan dua nama calon wakil presiden (wapres) kepada MPR RI jika Gibran Rakabuming tidak dapat menjabat.
Hal ini bisa terjadi apabila Gibran tidak melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP).
Sebagaimana diketahui, PDIP menggugat pencalonan Gibran sebagai wapres di Pilpres 2024. Gugatan PDIP tersebut akan diputuskan oleh PTUN pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menyebutkan, “Kalau banding tidak terjadi dan wapres [Gibran] tidak dilantik, Presiden yang terpilih [Prabowo] akan mengajukan dua nama ke MPR untuk dipilih salah satunya menjadi Wapres.”
Keputusan ini akan menjadi penentu apakah Gibran dapat dilantik sebagai Wakil Presiden RI periode 2024-2029.
Apabila gugatan PDIP terkait lolosnya Gibran sebagai calon wapres diterima, Gibran akan dinyatakan tidak sah sebagai calon wakil presiden.
Feri menambahkan, “Ya tentu saja proses pencalonan wakil presiden menjadi tidak sah karena cacat administrasi. Tentu implikasi Gibran tidak bisa dilantik karena punya masalah dengan syarat menjadi Wapres.”
Jika Gibran memutuskan untuk mengajukan banding, kasus ini bisa semakin panjang, sebab keputusan PTUN akan berlanjut ke proses hukum lebih lanjut.
Feri menegaskan, “Upaya banding akan menimbulkan pertanyaan kepada publik terkait jalannya sistem tata negara soal keabsahan proses pelantikan lantaran dipicu proses hukum PTUN dilanjutkan dalam proses banding.”
Jika banding diteruskan, perkara bisa sampai ke tingkat kasasi, memperpanjang polemik mengenai status Gibran.
Pengadilan Tata Usaha Negara akan memutuskan gugatan terkait pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 yang diajukan oleh PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Gugatan tersebut diajukan pada 2 April 2024 dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. KPU mendasarkan keputusannya pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan batas usia minimum untuk calon presiden dan wakil presiden.
Namun, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa mantan Ketua MK, Anwar Usman, melakukan pelanggaran etik dalam keputusan tersebut.
Pakar hukum tata negara lainnya, Refly Harun, mengemukakan tiga alasan yang bisa menyebabkan Gibran dilengserkan setelah dilantik.
“Jadi Gibran bisa dilengserkan dengan tiga klausul. Satu, melakukan tindak pidana korupsi, dua, melakukan perbuatan tercela, dan tiga, tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden,” ujarnya.
Menurut Refly, dugaan korupsi yang disampaikan oleh pengamat politik Rocky Gerung bisa menjadi alasan kuat untuk menjatuhkan Gibran jika terbukti.
Refly juga memprediksi bahwa jika Gibran dimakzulkan, Prabowo kemungkinan besar akan mengajukan Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, sebagai wakil presiden pengganti.
Menurutnya, Puan memiliki beberapa keunggulan yang sesuai dengan kriteria Prabowo, “Kriterianya, menurut saya, adalah tokoh yang bisa dikendalikan, tapi dia memiliki gerbong yang lumayan bisa diperhitungkan,” ungkap Refly.
Pegiat media sosial, Alifurrahman, juga berpendapat bahwa Prabowo sebenarnya lebih menginginkan Puan Maharani sebagai wapres ketimbang Gibran.
Menurutnya, Ketua DPR RI tersebut lebih sesuai dengan keinginan Prabowo untuk memiliki pendamping yang solid dan strategis.
Sumber: PojokSatu