DEMOCRAZY.ID - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusannya terkait gugatan PDIP soal dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU RI yang menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada 10 Oktober 2024 mendatang. Adanya gugatan itu dianggap bisa memberikan jalan untuk mengganti posisi Gibran sebagai Wapres terpilih. Menanggapi hal itu Perwakilan Tim Kuasa Hukum PDIP, Dave Surya, menjelaskan, jika apa yang diminta pihaknya dalam gugatan bukan untuk mengganti Wapres terpilih. "Kami tidak meminta (Gibran) diganti," kata Dave kepada Suara.com, Senin (7/10/2024). Ia mengatakan, jika pihaknya meminta KPU sebagai tergugat untuk tidak melakukan tindakan yang berkaitan dengan pelantikan Wapres terpilih. "Kami meminta agar KPU tidak melakukan tindakan-tindakan yang berkaitan dengan pelantikan Wapres," ujarnya. Dave pun merinci isi pentitum gugatan yang dilayangkan PDIP dalam perkara di PTUN. "Ini bunyi petitumnya: Mewajibk...
DEMOCRAZY.ID - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusannya terkait gugatan PDIP soal dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU RI yang menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada 10 Oktober 2024 mendatang. Adanya gugatan itu dianggap bisa memberikan jalan untuk mengganti posisi Gibran sebagai Wapres terpilih. Menanggapi hal itu Perwakilan Tim Kuasa Hukum PDIP, Dave Surya, menjelaskan, jika apa yang diminta pihaknya dalam gugatan bukan untuk mengganti Wapres terpilih. "Kami tidak meminta (Gibran) diganti," kata Dave kepada Suara.com, Senin (7/10/2024). Ia mengatakan, jika pihaknya meminta KPU sebagai tergugat untuk tidak melakukan tindakan yang berkaitan dengan pelantikan Wapres terpilih. "Kami meminta agar KPU tidak melakukan tindakan-tindakan yang berkaitan dengan pelantikan Wapres," ujarnya. Dave pun merinci isi pentitum gugatan yang dilayangkan PDIP dalam perkara di PTUN. "Ini bunyi petitumnya: Mewajibk...