Back to Top
HUKUM KRIMINAL POLITIK

IRONI! Ipda Rudi Soik Dipecat dari Polri karena Ungkap Mafia BBM Ilegal: Ada Surat Tugas dan Lapor Atasan

DEMOCRAZY.ID
Oktober 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
POLITIK
IRONI! Ipda Rudi Soik Dipecat dari Polri karena Ungkap Mafia BBM Ilegal: Ada Surat Tugas dan Lapor Atasan

DEMOCRAZY.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) memecat mantan KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudy Soik, karena diduga melanggar Kode Etik Profesi (KEP) Polri berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM.  Ia dipecat karena memasangan garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa, Kota Kupang. "Benar. Yang bersangkutan di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy, Jumat (11/10/2024). Ariasandy menjelaskan PTDH terhadap Rudy Soik didasari sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Rabu (10/10/2024) sekitar pukul 10.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT. Menurut Ariasandy, Rudy Soik diduga melanggar Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14 Ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b, c, Pasal 10
Baca selengkapnya

Penulis blog