CATATAN POLITIK

IRONI! Hari-Hari Menjelang Lengsernya Jokowi Ditaburi Caci Maki Publik

DEMOCRAZY.ID
Oktober 15, 2024
0 Komentar
Beranda
CATATAN
POLITIK
IRONI! Hari-Hari Menjelang Lengsernya Jokowi Ditaburi Caci Maki Publik


IRONI! Hari-Hari Menjelang Lengsernya Jokowi Ditaburi Caci Maki Publik


Oleh: Damai Hari Lubis

Pengamat Hukum & Politik, Mujahid 212


Saat ini, Joko Widodo, presiden yang telah memimpin Indonesia selama dua periode (2014-2024), berada di hari-hari terakhirnya sebagai pemimpin negara. 


Seiring mendekatnya tanggal pelantikan presiden baru, caci maki dan kritik keras dari publik kian deras dialamatkan kepadanya. 


Di berbagai media massa dan media sosial, nama Jokowi kerap dibahas dengan nada negatif, mencerminkan kekecewaan mendalam sebagian masyarakat terhadap kepemimpinannya.


Jokowi dikenal karena berbagai kebijakannya yang kontroversial selama menjabat, terutama proyek pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur. 


Proyek besar ini dianggap oleh banyak pihak sebagai kegagalan yang merugikan negara, baik dari segi ekonomi maupun sosial. 


Kebijakan lain yang juga menjadi sorotan adalah pengeluaran sejumlah keputusan politik yang tidak logis dan tidak populis, seperti diskresi terkait HAM dan peristiwa G30S/PKI, yang semakin memperburuk citranya di mata publik.


Tak hanya kebijakannya yang dipertanyakan, Jokowi juga diserang karena dugaan penggunaan ijazah palsu yang terus menjadi isu panas. 


Tuduhan ini menambah daftar panjang kritik terhadap dirinya dan menjadi tuntutan besar dari berbagai kalangan yang mendesak agar Jokowi diadili setelah lengser. 


Penggunaan ijazah palsu ini dianggap sebagai penipuan terhadap seluruh rakyat Indonesia dan mencederai integritas lembaga-lembaga negara.


Diskresi politik yang dikeluarkan Jokowi, seperti Keppres No. 17 Tahun 2022 tentang pembentukan Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (TIM PPHAM) serta Inpres No. 2 Tahun 2023 tentang pelaksanaan rekomendasi Keppres tersebut, juga menuai banyak kritik. 


Kebijakan ini dianggap mengaburkan sejarah peristiwa G30S/PKI dan bertentangan dengan TAP MPR No. 25 Tahun 1966, yang melarang penyebaran ideologi komunis di Indonesia. 


Publik pun menuntut agar kebijakan ini dicabut karena dianggap sebagai bentuk manipulasi sejarah dan hukum negara.


Dengan berbagai kontroversi yang melingkupi masa jabatannya, suara untuk mengadili Jokowi diprediksi akan semakin nyaring setelah dia resmi lengser pada 20 Oktober 2024. 


Isu adili Jokowi, khususnya terkait dugaan ijazah palsu, diyakini akan menjadi alat tawar-menawar politik menjelang Pilpres 2029, di mana banyak pihak akan menggunakan tuntutan ini sebagai bargaining chip dalam negosiasi politik.


Sebagai negara yang menjunjung tinggi prinsip negara hukum (rule of law), seharusnya proses hukum terhadap Jokowi terkait penggunaan ijazah palsu tidak memerlukan desakan publik. 


Tindakan tersebut sudah cukup untuk menurunkan martabat kepemimpinan serta menghina integritas bangsa. 


Jika tuduhan ini terbukti benar, maka konsekuensinya harus dihadapi, sama seperti yang berlaku bagi warga negara lainnya yang melakukan penipuan serupa. ***

Penulis blog