DEMOCRAZY.ID - Sebanyak 580 Anggota DPR RI tahun periode 2024-2029 yang baru dilantik telah menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan,laporan harta kekayaan ini merupakan sebuah kewajiban yang mesti ditaati para legislator. "Anggota DPR yang sudah terpilih ini secara periodik dapat mengisi LHKPN yang merupakan salah satu kewajiban bagi para penyelenggara negara," ujar Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Selasa, dikutip pada Rabu (2/10/2024). Tessa menjelaskan, wajib lapor LHKPN merupakan cara KPK mencegah korupsi dengan memantau harta kekayaan dari penyelenggara negara. KPK sambung dia, bisa mengetahui apakah harta kekayaan itu didapat secara sah atau melawan hukum. "Dewan Perwakilan Rakyat ini benar-benar memiliki harta kekayaan yang didapat melalui cara-cara yang sah," ucapnya. Mengacu dari situs resmi e-lhkpn.kpk.go.id yang di
DEMOCRAZY.ID - Sebanyak 580 Anggota DPR RI tahun periode 2024-2029 yang baru dilantik telah menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan,laporan harta kekayaan ini merupakan sebuah kewajiban yang mesti ditaati para legislator. "Anggota DPR yang sudah terpilih ini secara periodik dapat mengisi LHKPN yang merupakan salah satu kewajiban bagi para penyelenggara negara," ujar Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Selasa, dikutip pada Rabu (2/10/2024). Tessa menjelaskan, wajib lapor LHKPN merupakan cara KPK mencegah korupsi dengan memantau harta kekayaan dari penyelenggara negara. KPK sambung dia, bisa mengetahui apakah harta kekayaan itu didapat secara sah atau melawan hukum. "Dewan Perwakilan Rakyat ini benar-benar memiliki harta kekayaan yang didapat melalui cara-cara yang sah," ucapnya. Mengacu dari situs resmi e-lhkpn.kpk.go.id yang di