'Ini 7 Alasan MPR Batalkan Pelantikan Gibran' Oleh: Karyudi Sutajah Putra MPR adalah pemegang kedaulatan rakyat sekaligus pengemban fungsi representasi rakyat. “MPR bukanlah lembaga tukang stempel hasil Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilpres, melainkan memiliki kewenangan untuk menyerap aspirasi rakyat guna memberikan penilaian akhir terhadap seluruh tahapan dalam proses demokrasi yang sedang berjalan terkait pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 20 Oktober 2024, apakah masih layak dan beralasan hukum untuk dilantik atau tidak,” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus SH dalam rilisnya, Jumat (4/10/2024). Selain Petrus, para advokat yang tergabung dalam TPDI dan Perekat Nusantara adalah Erick S Paat, Carrel Ticualu, Robert B Keytimu, Jemmy Mokolensang, Ricky D Moningka, Paskalis Pieter, dan Davianus Hartoni. Mereka meminta MPR membatalkan pelantikan Gibran s...
'Ini 7 Alasan MPR Batalkan Pelantikan Gibran' Oleh: Karyudi Sutajah Putra MPR adalah pemegang kedaulatan rakyat sekaligus pengemban fungsi representasi rakyat. “MPR bukanlah lembaga tukang stempel hasil Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilpres, melainkan memiliki kewenangan untuk menyerap aspirasi rakyat guna memberikan penilaian akhir terhadap seluruh tahapan dalam proses demokrasi yang sedang berjalan terkait pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 20 Oktober 2024, apakah masih layak dan beralasan hukum untuk dilantik atau tidak,” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus SH dalam rilisnya, Jumat (4/10/2024). Selain Petrus, para advokat yang tergabung dalam TPDI dan Perekat Nusantara adalah Erick S Paat, Carrel Ticualu, Robert B Keytimu, Jemmy Mokolensang, Ricky D Moningka, Paskalis Pieter, dan Davianus Hartoni. Mereka meminta MPR membatalkan pelantikan Gibran s...