DEMOCRAZY.ID - Influencer Dian Widayanti mendapati sejumlah produk dengan nama ‘tuyul’, ‘tuak’, ‘beer’ dan ‘wine’ memperoleh sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI. Dia mempertanyakan mengapa nama-nama produk tersebut bisa lolos mendapatkan sertifikat halal, padahal dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal, nama-nama tersebut dilarang. “Dalam aturan itu kita nggak boleh menamakan sesuatu dengan nama yang diharamkan misalnya kayak whiskey, beer dan lain-lain,” ujar Dian melalui akun TikTok-nya dilihat Rabu, 2 Oktober 2024. “Artinya rhum, beer, wine itu harusnya nggak boleh, tapi ini ada di web halal Indonesia,” sambungnya sambil menyertakan bukti tangkap layar. Dia lantas menyinggung kasus Mie Gacoan yang dulu sempat heboh di media sosial. Kala itu restoran tersebut tidak diberi sertifikasi halal lantaran memili...
DEMOCRAZY.ID - Influencer Dian Widayanti mendapati sejumlah produk dengan nama ‘tuyul’, ‘tuak’, ‘beer’ dan ‘wine’ memperoleh sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI. Dia mempertanyakan mengapa nama-nama produk tersebut bisa lolos mendapatkan sertifikat halal, padahal dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal, nama-nama tersebut dilarang. “Dalam aturan itu kita nggak boleh menamakan sesuatu dengan nama yang diharamkan misalnya kayak whiskey, beer dan lain-lain,” ujar Dian melalui akun TikTok-nya dilihat Rabu, 2 Oktober 2024. “Artinya rhum, beer, wine itu harusnya nggak boleh, tapi ini ada di web halal Indonesia,” sambungnya sambil menyertakan bukti tangkap layar. Dia lantas menyinggung kasus Mie Gacoan yang dulu sempat heboh di media sosial. Kala itu restoran tersebut tidak diberi sertifikasi halal lantaran memili...