GLOBAL POLITIK TRENDING

HEBOH di Wikipedia, Titiek Soeharto Disebut Ibu Negara, Media Asing Malah Sebut Selvi Ananda, Adakah Aturan First Lady?

DEMOCRAZY.ID
Oktober 23, 2024
0 Komentar
Beranda
GLOBAL
POLITIK
TRENDING
HEBOH di Wikipedia, Titiek Soeharto Disebut Ibu Negara, Media Asing Malah Sebut Selvi Ananda, Adakah Aturan First Lady?



DEMOCRAZY.ID - Nama Titiek Soeharto, putri Presiden ke-2 RI, menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah statusnya sebagai Ibu Negara sempat tercantum di laman Wikipedia.


Meski informasi tersebut kini telah direvisi, Titiek sempat membagikan tangkapan layar informasi itu di Instagram Story miliknya @titiksoeharto, bersama foto resmi Prabowo Subianto dan momen pelantikan menteri Kabinet Merah Putih.


Titiek, yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra dan Anggota DPR 2024-2029 dari dapil Yogyakarta, memang memiliki kisah masa lalu dengan Presiden terpilih.


Pernikahannya dengan Prabowo digelar pada 9 Mei 1983 di TMII, namun hubungan tersebut berakhir pada Mei 1998, bertepatan dengan runtuhnya era Orde Baru.


Perbincangan tentang posisi Ibu Negara menguat sejak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memenangkan Pemilu 2024.


Media internasional turut menyoroti absennya First Lady dalam pemerintahan mendatang. 


Spekulasi bahkan berkembang bahwa Selvi Ananda, istri Wakil Presiden terpilih Gibran, mungkin akan mengambil peran dalam acara-acara kenegaraan.


Indonesia sendiri telah memiliki enam Ibu Negara sepanjang sejarahnya.


Dimulai dari Fatmawati, yang juga merupakan pahlawan nasional, dilanjutkan Tien Soeharto, Ainun Habibie, Shinta Nuriyah Wahid, Ani Yudhoyono, hingga Iriana Joko Widodo.


Faktanya, tidak ada aturan formal dan landasan hukum yang mengatur dan mewajibkan keberadaan Ibu Negara.


Satu-satunya yang menyebutkan posisi Ibu negara terdapat dalam Perpres No. 137/2024 yang ditandatangani Presiden Jokowi menjelang akhir masa jabatannya.


Perpres itu tercatat dalam Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 247.


Dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, yang diundangkan pada 18 Oktober 2024, disebutkan dalam Pasal 44 ayat (1) poin (c) bahwa dua asisten dari Sekretaris Pribadi Presiden akan diperbantukan kepada Ibu Negara.


Hal ini hanya menunjukkan pengakuan atas peran Ibu Negara meskipun tidak memiliki kedudukan resmi dalam struktur kenegaraan. 


Siapa yang Jadi Ibu Negara Jika Presiden Tak Punya Istri?


Peran ibu negara memang tidak dijelaskan dalam konstitusi di Indonesia. Namun ibu negara bisa memainkan peran penting dalam urusan kenegaraan tertentu yang tidak bisa selalu dikerjakan oleh presiden. 


Sejumlah kebijakan yang diambil dan diputuskan oleh presiden, tidak terlepas dari campur tangan dan pertimbangan ibu negara.


Namun dari hasil analisis jurnal ilmiah berjudul Kedudukan dan Kewenangan Ibu Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, karya Ida Bagus Gede Putra dan Putu Tuni Cakabawa dari Fakultas Hukum Universitas Udayana, menyebutkan apabila seorang presiden tidak memiliki istri, maka itu menjadi hak presiden untuk menentukan siapa yang menjadi ibu negara.


Banyak orang yang menganggap bahwa kehadiran ibu negara pada momen-momen  tersebut adalah suatu formalitas belaka. 


Beberapa orang bahkan menyebut keberadaan ibu negara tidaklah penting dalam perjalanan dinas Presiden Indonesia melainkan menyebut keberadaannya sebagai salah satu pemborosan uang negara.


Padahal sebenarnya, ada banyak hal yang dilakukan ibu negara saat di luar negeri, yang lebih dari sekedar mendampingi perjalanan suaminya.


Secara peraturan tertulis, kedudukan dan kewenangan ibu negara Indonesia tidak diatur  secara tegas meskipun dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 141 Tahun 1999 tentang Sekretariat Presiden dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun  2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 440 Tahun 2005 tentang Staf Khusus Presiden yang selanjutnya disebut Perpres tentang Staf Khusus Presiden tersebut menyatakan bahwa ibu negara masuk dalam pelayanan jajaran sekretariat presiden yang bertugas memberikan pelayanan kerumahtanggaan, keprotokolan, dan pelayanan pers kepada Presiden dan Wakil Presiden. 


Lalu dalam Pasal 11A Perpres tentang Staf Khusus Presiden, menyatakan bahwa ”Masing-masing Staf  Khusus Presiden dibantu paling banyak tiga Asisten, yang satu di antaranya diperbantukan kepada Ibu Negara.”


Berdasarkan dua ketentuan tersebut kedudukan dan kewenangan ibu negara tidak jelas  disebutkan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia namun tetap mendapat perbantuan dari sekretariat presiden. 


Secara umum dapat kita pahami bahwa ibu negara memiliki tugas untuk mendampingi Presiden saat menerima tamu dari Negara lain maupun kunjungan kenegaraan.


Kedudukan dan kewenangan istri kepala negara atau bisa disebut dengan first lady di Indonesia tidak memiliki aturan yang tegas dan mengikat sehingga timbul permasalahan terkait apakah seorang Presiden Republik Indonesia wajib memiliki istri ataupun suami saat  aktif menjabat. 


Isu tentang ibu negara ini kembali menyeruak di Indonesia jelang  pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, karena diketahui salah satu calon Presiden tidak memiliki pasangan hidup, sehingga timbul pertanyaan siapa yang berhak atas status, kedudukan, dan kewenangan sebagai ibu negara apabila ternyata Presiden terpilih tidak memiliki istri. 


Namun tidak bisa menampik keberadaan ibu negara juga dianggap penting saat mendampingi presiden dalam acara negara. 


Apalagi dari masa ke masa di Indonesia sudah jadi hal lazim presiden didampingi seorang istri yang menjadi ibu negara.


Sumber: PojokSatu

Penulis blog