DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menghibahkan mobil Toyota Vellfire hasil rampasan terpidana tindak pidana korupsi, mantan Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan ke pemerintah kabupaten setempat.
Serah terima aset ini dilakukan oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, pada Kamis (3/10/2024).
"Kami sangat bersyukur dapat menjalin sinergi dan memberikan kebermanfaatan bagi Pemkab Lampung Selatan. Harapan kami, aset ini dapat dimanfaatkan dengan baik ke depannya," kata Mungki dalam keterangan tertulisnya.
Dia menerangkan, kendaraan ini merupakan hasil rampasan dari perkara korupsi mantan Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan, yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 tertanggal 28 Januari 2020.
"Hibah ini sejalan dengan RPJMN asset recovery (pemulihan aset). Sebelum dihibahkan, kami mengelola aset ini dengan perawatan khusus agar dapat dimanfaatkan secara optimal," jelas dia.
Sementara itu, Sekda Lampung Selatan, Thamrin mengucapkan terima kasih atas hibah yang diberikan oleh KPK.
Ia berjanji kendaraan dinas tersebut akan dimanfaatkan dan dirawat dengan sebaik-baiknya.
"Ini momen luar biasa bagi kami. Terima kasih atas perhatian KPK, kami akan memanfaatkan kendaraan ini dengan maksimal," ucap Thamrin.
Acara serah terima hibah ini juga disaksikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Wahidin Amin, serta sejumlah pejabat pemerintah kabupaten setempat.
Sumber: Liputan6