DEMOCRAZY.ID - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menanggapi rencana Polda Metro Jaya untuk kembali memanggil Eks Ketua KPK Firli Bahuri. Dia menilai Firli sudah seharusnya ditahan polisi usai berstatus sebagai tersangka selama hampir 1 tahun. “Sudah waktunya Polda Metro Jaya menahan Firli Bahuri terkait kasus korupsi. Lamanya penanganan kasus Firli dengan alasan melengkapi berkas perkara tentu menjadi banyak pertanyaan,” kata Yudi kepada wartawan, Sabtu (5/10/2024). “Akan menjadi pertanyaan dan persepsi di masyarakat jangan-jangan Firli sakti sehingga belum ditahan?” tambah dia. Yudi menjelaskan Firli perlu ditahan karena Polda Metro Jaya mengusut dua perkara lain yang melibatkan Firli. Selain pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Firli juga diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pertemuan dengan pihak berperkara. Alasan lain Firli mesti segera ditahan menurut Yudi ialah peralihan pemerintahan dari Presi
DEMOCRAZY.ID - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menanggapi rencana Polda Metro Jaya untuk kembali memanggil Eks Ketua KPK Firli Bahuri. Dia menilai Firli sudah seharusnya ditahan polisi usai berstatus sebagai tersangka selama hampir 1 tahun. “Sudah waktunya Polda Metro Jaya menahan Firli Bahuri terkait kasus korupsi. Lamanya penanganan kasus Firli dengan alasan melengkapi berkas perkara tentu menjadi banyak pertanyaan,” kata Yudi kepada wartawan, Sabtu (5/10/2024). “Akan menjadi pertanyaan dan persepsi di masyarakat jangan-jangan Firli sakti sehingga belum ditahan?” tambah dia. Yudi menjelaskan Firli perlu ditahan karena Polda Metro Jaya mengusut dua perkara lain yang melibatkan Firli. Selain pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Firli juga diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pertemuan dengan pihak berperkara. Alasan lain Firli mesti segera ditahan menurut Yudi ialah peralihan pemerintahan dari Presi