DEMOCRAZY.ID - Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dkk menggugat Presiden RI Joko Widodo Rp5.246 triliun atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (30/9/2024). Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Selain Habib Rizieq, enam penggugat yang lain adalah Munarman, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, dan Marwan Batubara. Mereka menggandeng Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) sebagai kuasa hukum. Adapun tergugat yaitu Joko Widodo. "Klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2024). Perkara itu akan diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Suparman dengan anggota Eko Aryanto dan Rianto Adam Pontoh. Panitera Pengganti Fakhri Bani Hamid. Berdasarkan dokumen yang diterima CNNIndonesia.com, terdapat sembilan poin petitum ...
DEMOCRAZY.ID - Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dkk menggugat Presiden RI Joko Widodo Rp5.246 triliun atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (30/9/2024). Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Selain Habib Rizieq, enam penggugat yang lain adalah Munarman, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, dan Marwan Batubara. Mereka menggandeng Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) sebagai kuasa hukum. Adapun tergugat yaitu Joko Widodo. "Klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2024). Perkara itu akan diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Suparman dengan anggota Eko Aryanto dan Rianto Adam Pontoh. Panitera Pengganti Fakhri Bani Hamid. Berdasarkan dokumen yang diterima CNNIndonesia.com, terdapat sembilan poin petitum ...