Back to Top
HUKUM POLITIK

Gugatan PDIP di PTUN Soal Gibran Jadi Cawapres Akan Diputus 10 Oktober 2024, Batal Dilantik?

DEMOCRAZY.ID
Oktober 04, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Gugatan PDIP di PTUN Soal Gibran Jadi Cawapres Akan Diputus 10 Oktober 2024, Batal Dilantik?

DEMOCRAZY.ID - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, terkait penetapan hasil Pemilu 2024, khususnya Pilpres dengan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.  Putusan pun akan dibacakan pada Kamis, 10 Oktober 2024 mendatang. Berdasarkan laman website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, seluruh proses persidangan untuk gugatan dengan Perkara Nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, telah dilakukan hingga tersisa pembacaan putusan. “Kamis, 10 Oktober 2024 pukul 13.00 sampai dengan selesai, pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court Sistem Informasi Pengadilan (e-Court),” tulis SIPP PTUN Jakarta. Adapun gugatan PDIP terhadap KPU itu masuk ke PTUN Jakarta sejak April 2024. Sedangkan isi dari gugatannya adalah sebagai berikut: Dalam Penundaan 1. Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Ko
Baca selengkapnya

Penulis blog