HUKUM POLITIK

Gugatan PDIP di PTUN Soal Gibran Jadi Cawapres Akan Diputus 10 Oktober 2024, Batal Dilantik?

DEMOCRAZY.ID
Oktober 04, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Gugatan PDIP di PTUN Soal Gibran Jadi Cawapres Akan Diputus 10 Oktober 2024, Batal Dilantik?



DEMOCRAZY.ID - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, terkait penetapan hasil Pemilu 2024, khususnya Pilpres dengan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih. 


Putusan pun akan dibacakan pada Kamis, 10 Oktober 2024 mendatang.


Berdasarkan laman website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, seluruh proses persidangan untuk gugatan dengan Perkara Nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, telah dilakukan hingga tersisa pembacaan putusan.


“Kamis, 10 Oktober 2024 pukul 13.00 sampai dengan selesai, pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court Sistem Informasi Pengadilan (e-Court),” tulis SIPP PTUN Jakarta.


Adapun gugatan PDIP terhadap KPU itu masuk ke PTUN Jakarta sejak April 2024.


Sedangkan isi dari gugatannya adalah sebagai berikut:


Dalam Penundaan


1. Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 20 Maret 2024 sampai    dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;


2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak menerbitkan dan melakukan tindakan administratif apapun sebagai bagian dari pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum tetap. 


Dalam Pokok Perkara


1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;


2. Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024;


3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut kembali keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024;


4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024;


5. Menghukum Tergugat untuk seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

KPU Digugat karena Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran


Pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menunjuk advokat senior Yusril Ihza Mahendra bersama Fahri Bachmid, Ahmad Maulana, dan Ali Reza Mahendra untuk menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Diketahui, total akan ada 14 pengacara yang akan membela Prabowo-Gibran.


“Yusril dkk menamakan diri dengan sebutan Tim Pembela Prabowo-Gibran". Mereka akan menghadapi Patra M Zein yang ditunjuk sebagai pengacara dari aktivis demokrasi PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama selaku penggugat,” tulis siaran pers Tim Kampanye Nasional (TKN) seperti dikutip Senin (11/12/2023).


TKN menjelaskan, tergugat lain dalam perkara ini adalah Ketua KPU RI dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. 


Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dijadikan sebagai Turut Tergugat I dan II.


Duduk perkara gugatan ini diawali dari dalil Penggugat yang menyebut KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima proses pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran jadi peserta Pilpres  2024. 


Padahal, menurut penggugat, KPU belum mengubah peraturan internal yang memuat syarat-syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden minimal berusia 40 tahun, meskipun MK telah memutuskan pasangan calon Presiden boleh berumur di bawah 40 tahun asalkan pernah/sedang menjabat jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada.


“Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan menghukum KPU untuk menghentikan proses pencalonan Prabowo-Gibran karena menyalahi peraturan KPU yang berlaku. Para tergugat juga dituntut membayar ganti rugi materiel Rp10 miliar dan ganti rugi immateriel Rp1 triliun,” jelas TKN.


Sumber: Liputan6

Penulis blog