DEMOCRAZY.ID - Sehubungan dengan telah terdaftarnya GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM BERUPA RANGKAIAN KEBOHONGAN YANG DILAKUKAN JOKOWI selama periode 2012-2024, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jakarta Pusat tanggal 30 September 2024. Maka, dengan mengambil momen 30 September ini, yaitu hari PENGKHIANATAN TERHADAP PANCASILA , kami Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) yang merupakan kuasa hukum dari HABIB RIZIEQ SYIHAB, dkk, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa sejak menjadi Cagub DKI Jakarta tahun 2012, Capres tahun 2014 dan 2019 hingga menjabat sebagai Presiden, JOKOWI telah melakulan rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong yang memberikan dampak buruk terhadap Bangsa Indonesia; 2. Bahwa rangkaian kebohongan terus dikemas dalam rangka untuk pencitraan, menutupi kelemahan, dan kegagalan yang terjadi. Lebih bahayanya, rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong, dilakukan oleh JOKOWI dengan menyalahgunakan
DEMOCRAZY.ID - Sehubungan dengan telah terdaftarnya GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM BERUPA RANGKAIAN KEBOHONGAN YANG DILAKUKAN JOKOWI selama periode 2012-2024, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jakarta Pusat tanggal 30 September 2024. Maka, dengan mengambil momen 30 September ini, yaitu hari PENGKHIANATAN TERHADAP PANCASILA , kami Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) yang merupakan kuasa hukum dari HABIB RIZIEQ SYIHAB, dkk, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa sejak menjadi Cagub DKI Jakarta tahun 2012, Capres tahun 2014 dan 2019 hingga menjabat sebagai Presiden, JOKOWI telah melakulan rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong yang memberikan dampak buruk terhadap Bangsa Indonesia; 2. Bahwa rangkaian kebohongan terus dikemas dalam rangka untuk pencitraan, menutupi kelemahan, dan kegagalan yang terjadi. Lebih bahayanya, rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong, dilakukan oleh JOKOWI dengan menyalahgunakan