Back to Top
HUKUM POLITIK

Gibran Sudah Sah Jadi Wapres, PTUN Tetap Gelar Sidang Putusan Gugatan PDIP Soal Penetapan KPU, Bisa Dimakzulkan?

DEMOCRAZY.ID
Oktober 24, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Gibran Sudah Sah Jadi Wapres, PTUN Tetap Gelar Sidang Putusan Gugatan PDIP Soal Penetapan KPU, Bisa Dimakzulkan?

DEMOCRAZY.ID - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan menggelar sidang putusan tekait gugatan yang diajukan PDIP lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Sidang putusan ini sempat ditunda karena hakim yang memeriksa dan mengadili perkara sakit sementara Gibran sudah dilantik sebagai Wakil Presiden pada Minggu (20/10/2024) lalu. "Tanggal sidang Kamis, 24 Oktober 2024, jam 13.00-selesai," tulis situs resmi sipp.ptun-jakarta.go.id yang dikutip Kamis (24/10/2024). Hakim PTUN Jakarta akan membacakan putusan secara e-court atau pembacaan putusan secara elektronik tanpa kehadiran para pihak. Meski begitu, salinan putusan yang dikirim secara elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan salinan fisik. "Agenda sidang pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court," tulis PTUN Jakarta. Dalam perkara ini, penggugatnya adalah PDIP diwakili oleh Ketua Umum Megawati Soekarnop
Baca selengkapnya

Penulis blog