DEMOCRAZY.ID - Polisi belum temukan motif serta pelaku serangan bom molotov di kantor redaksi Jujur Bicara (Jubi) di Jayapura, Papua.
Dari rekaman CCTV, terlihat pelaku ada dua orang dengan mengendarai motor tanpa pelat nomor. Kedua pelaku tersebut juga mengenakan masker dan helm.
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia, Erick Tanjung menduga teror itu berkaitan dengan sejumlah berita yang dipublikasikan media Jubi.
Dia menyebut bahwa akhir-akhir ini redaksi Jubi banyak memberitakan tentang kasus kemanusiaan hingga proyek strategis nasional yang dilakukan di Papua.
"Dalam verifikasi kami, kami periksa semua berita karya jurnalistiknya dan kerja teman-teman Jubi dalam sebulan terakhir memang Jubi banyak memberitakan isu-isu soal kemanusiaan, isu-isu pelanggaran HAM dan termasuk proyek strategis nasional yang berdampak terhadap masyarakat adat di Papua, khususnya food estate di Merauke," kata Erick saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Erick mengatakan bahwa belum bisa dipastikan berita yang jadi penyebab serangan bom tersebut.
Hanya saja, pemberitaan media Jubi disebut banyak yang mengkritisi sejumlah kebijakan pemerintah.
"Jadi kami melihatnya bisa jadi salah satu di antaranya. Dugaan kami sementara terkait kerja-kerja jurnalistiknya atau pemberitaannya," imbuhnya.
Atas serangan tersebut, KKJ telah melapor ke Komnas HAM untuk dibantu proses penanganan kasus di kepolisian Polda Papua.
KKJ juga bermaksud meminta perlindungan terhadap para saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Selain telah melapor soal kasus teror bom molotov kantor Redaksi Jubi ke Polda Papua, KKJ berencana untuk melapor juga ke Mabes Polri dalam waktu dekat.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Atnike Nova mengatakan bahwa pengaduan serupa seperti KKJ ke Komnas HAM berkaitan dengan kekerasan terhadap wartawan pelaporannya tidak banyak.
Hanya saja, dalam setiap kasus yang ditangani, Atnike menyampaikan bahwa Komnas HAM selalu merekomendasikan adanya penegakan hukum dan penghormatan terhadap kerja-kerja jurnalisme sebagai bagian dari hak asasi, hak kebebasan berekspresi, dan hak untuk mendapatkan informasi ke masyarakat melalui pemberitaan-pemberitaan.
"Dalam setiap kasus, kita harus melihat kasusnya dan apa rekomendasi yang sesuai dengan kasus tersebut. Pada umumnya memang mengadepankan penegakan hukum," pungkas Atnike.
Sumber: Suara