POLITIK

GAWAT! Proyek IKN Fix Mangkrak, Mantan Bos OIKN Sampaikan Ibu Kota 'Batal' Pindah ke Kalimantan Timur

DEMOCRAZY.ID
Oktober 12, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
GAWAT! Proyek IKN Fix Mangkrak, Mantan Bos OIKN Sampaikan Ibu Kota 'Batal' Pindah ke Kalimantan Timur



DEMOCRAZY.ID - Lama tak terdengar, mantan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Bambang Susantono tiba-tiba muncul. 


Mengejutkan memang. Apalagi ketika dia bicara soal nasib megaproyek IKN yang pernah ditanganinya.


Tak sedang bercanda, Bambang menyebut IKN belum sempat untuk menjadi ibu kota. 


Mau tak mau, suka ataupun tidak, Jakarta tetap akan menjadi ibu kota dalam beberapa tahun mendatang.


"Saya pribadi melihat, suka enggak suka, mau enggak mau, memang Jakarta masih akan tetap jadi ibu kota. Kemudian secara berangsur mungkin kita lihat kecepatannya seperti apa, Nusantara mungkin akan menjadi kota tertentu," kata Bambang dalam konferensi pers di Kantor Utusan Khusus Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2024).


Saat ini, Bambang menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Kerja Sama Internasional Pembangunan IKN.


Dia baru saja menerima rekomendasi strategi perencanaan dan pembangunan IKN dari Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI).


Di dalamnya ada usulan pemindahan ibu kota dengan konsep twin cities. 


Apa itu? Twin cities adalah kota yang menjalankan fungsi hampir bersamaan. 



Menurutnya, ide itu sangat menarik untuk perpindahan ibu kota Indonesia yang tidak bisa dilakukan dengan cepat.


Hal ini sebagai scenario planning sementara sampai pemindahan Ibu Kota Negara benar-benar dilakukan. 


Usulan ini merupakan riset dari Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI).


Utusan Khusus Presiden untuk Kerjasama Internasional Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono yang hadir di tempat mengapresiasi usulan Twin Cities sebagai scenario planning yang rasional. 


Menurutnya, usulan ini juga sudah pernah diterapkan di negara lain termasuk negara maju yakni Korea Selatan dan negara tetangga, Malaysia.


"Misalnya di Korea. Korea itu ibu kota administratifnya Sejong namanya. Tapi Kbu Kotanya masih Seoul. Kita lihat di Malaysia juga sama. Malaysia itu ada Putra Jaya, kemudian juga ada Kuala Lumpur," jelasnya.


Kemudian, di Australia juga pernah menerapkan sistem mirip dengan Twin Cities yakni Canberra dan Melbourne. 


Canberra menggantikan kota Melbourne sebagai Ibu Kota Australia dan pusat administratif pemerintahan sejak 1908.


"Sebagaimana Canberra pada waktu awal juga hanya government cities. Tapi kemudian secara berangsur menjadi kota dengan penekanan kepada education, research, dan juga pendidikan, pendidikan education, research and development," sebut Mantan Kepala Otorita IKN tersebut.


"Canberra awalnya agak sepi, kemudian juga ada pusat-pusat pemerintahan khusus. Tapi di situ sudah mulai ada misalnya kampus-kampus. Kampus-kampus yang mulai bergerak sehingga kehidupan mahasiswa itu bisa menjadi salah satu dari penopang, dari terbentuknya satu ekosistem kota itu sendiri," lanjutnya.


Bambang mengatakan bahkan kota-kota modern saat ini sudah berbagi peran antara lokasi administratif dengan pusat ekonomi.


"Kota-kota yang modern pun yang sudah tidak mengurusi lagi perpindahan ibu kota, berbagi peran. Misalnya di Belanda yang pertama saya lihat, antara Denhag dan juga Amsterdam. Jadi ini (Twin Cities) sangat dimungkinkan," imbuhnya.


Sementara itu, dalam pemaparan ASPI, konsep Twin Cities adalah konsep di mana terdapat dua kota utama yang menjalankan fungsi-fungsi administratif pemerintahan selama periode tertentu (2025-2029).


Usulan ini tercipta karena dua faktor yakni belum adanya kejelasan kabar mengenai keputusan presiden (Keppres) tentang pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara dan terkait kecukupan anggaran pembangunan IKN saat ini.


Seperti yang diketahui hingga akhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo belum menandatangi keputusan presiden (Keppres) tentang pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara. 


Kabarnya, Keppres itu akan diteken setelah transisi pemerintahan selesai yakni di masa pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto.


"Terkait skenario yang akan terjadi yang telah kami siapkan. Itu ada peluang I dan peluang II. Peluang I, Jakarta adalah sebagai ibu kota de jure (sah di mata hukum) dan IKN adalah ibu kota de facto (kenyataannya). Kondisi ini adalah kondisi ketika Keputusan Presiden terhadap Pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN belum dilakukan padahal anggaran sudah ada," papar Ketua Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia Adiwan Fahlan Aritenang.


"Adapun peluang II di mana IKN resmi menjadi Ibu Kota de jure dan Jakarta sebagai Ibu Kota de facto," pungkasnya.


Sumber: Inilah / Detik

Penulis blog