DEMOCRAZY.ID - Presiden terpilih, Prabowo Subianto, akan dilantik pada 20 Oktober 2024 mendatang bersama dengan Gibran Rakabuming sebagai Wakil Presiden Indonesia.
Namun, setelah beredarnya isu akun Kaskus Fufufafa, tak sedikit warganet yang meminta agar pelantikan Gibran Rakabuming dibatalkan.
Fenomena gerakan Pasang Foto Presiden Prabowo saja menjadi sorotan utama di media sosial dan analis politik diantaranya Mantan Jubir Presiden Abdurahman Wahid, Adhie Massardi disampaikan di akun YouTube Hersubeno Point bertajuk “Fufufafa Efect Jangan Takut Tidak Pasang Foto Gibran!, Tidak Ada Kewajiban Pasang Foto Wapres!”, (3/10/2024)
“Pemerintahan Prabowo ke depan yang sebentar lagi akan dilantik pada 20 Oktober 2024. Hal ini akan banyak mendapat reaksi keras terkait wakil presiden,” ujar Adhie Massardi.
“Namun tidak perlu risau, Wakil Presiden terpilih ini nanti akan ada proses hukumnya. Supaya tidak buang-buang energi, saya ingin menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban bangsa Indonesia memasang foto wakil presiden yang diatur oleh undang-undang nomor 24 tahun 2009 itu tentang lambang negara,” imbuhnya.
Kata Adhie, yang disebut lambang negara itu Garuda Pancasila, Bendera Merah Putih, lagu kebangsaan, Bahasa.
Di pasal 55 ayat 1 itu mengatakan bahwa apabila lambang-lambang negara ini dijejerkan dipasang ditempatkan bersama-sama dengan bendera negara, dengan foto presiden dan wakil presiden maka lambang negara harus ada di atasnya.
Jadi kata-kata di undang-undang itu apa bila lambang negara Garuda dipasang itu harus di atas.
Lambang negara ditempatkan tinggi daripada Bendera Negara. Tetapi tidak ada kewajiban memasang foto Presiden dan wakil Presiden.
Adhie menjelaskan kewajiban memasang foto Presiden dan wakil itu ada di surat edaran yang ditandatangani Menteri Yudhy Chisnandi Menpan RB surat dengan edaran nomor 12 tahun 2014.
Ada kewajiban kepada instansi pemerintah untuk memasang foto Presiden dan wakil Presiden dengan tata cara sesuai dengan undang-undang lembaga negara.
Kemudian surat edaran Kemendikbud nomor 11 tahun 2019 setiap instansi pemerintah dibawah Kemendikbud harus memasang foto Oresiden dan Wakil Presiden.
“Jadi kalau foto wakil Presiden tidak dipasang tidak ada kewajibannya. Cuma, untuk hal-hal kontra produktif ini agar tidak terjadi, maka penting juga ada peraturan bahwa yang dipasang itu lambang negara dan Presiden saja,” jelas Adhie.
“Ini kan presidential sehingga konflik-konflik antara Presiden dan wakil itu tidak terjadi,” ucapnya.
Apalagi Untuk yurisprudensi ke depan yang dipasang lambang negara dan foto Presiden saja.
“Saya yakin gerakan pasang satu foto presiden saja dan gerakan tidak pasang foto wakil presiden akan meluas,” ungkap deklarator KAMI ini.
Saran Adhie ke Gerindra yang di DPR, cukup menyiapkan instrumen agar yang dipasang itu cukup foto Presiden saja. Sambil menunggu proses selanjutnya ke depan dipasang foto Presiden saja.
“Adhie menyebutkan di negara-negara lain yang di pasang foto Presidennya saja,” tukasnya.
Adhie menegaskan lagi tidak ada kewajiban memasang foto wakil presiden, kewajiban moral memasang foto Presiden.
Adhie ungkapkan keluhan di kalangan pendidikan jika dipasang foto wakil presiden, kasihan yang bergerak di bidang pendidikan, di sekolah-sekolah bagaimana menjelaskan kepada murid jika mereka malas belajar sementara orang ini malas belajar bisa jadi wakil presiden (sambil nunjuk foto).
“Sebelum pelantikan 20 Oktober 2024, bagaimana teman-teman di parlemen membuat jalan ke luar untuk memasang foto Presiden saja sebagaimana di dalam undang-undang,” tutup Adhie.
Sumber: JakartaSatu