DEMOCRAZY.ID - Baru-baru ini beredar cuplikan video di media sosial yang memperlihatkan produk pangan dengan nama "tuyul", "tuak", "beer", dan "wine" mendapat sertifikat halal dari BPJPH Kementerian Agama. Publik pun mempertanyakan kehalalan produk tersebut. Majelis Ulama Indonesia (MUI) kemudian melakukan investigasi dan menggelar pertemuan untuk mencari titik terang atas kasus ini. Berikut fakta-fakta nama produk "tuyul" hingga "beer" yang mendapatkan sertifikasi halal dari Kemenag. Sertifikasi halal melalui jalur self declare Berdasarkan investigasi dan pendalaman MUI, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan produk dengan nama-nama tersebut memperoleh Sertifikat Halal dari BPJPH melalui jalur self declare atau pernyataan mandiri. Dengan demikian, mereka dapat sertifikat halal tanpa melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal dan tanpa penetapan kehalalan melalui Komisi Fatwa MUI. Sementara itu, Sekretaris Komisi F...
DEMOCRAZY.ID - Baru-baru ini beredar cuplikan video di media sosial yang memperlihatkan produk pangan dengan nama "tuyul", "tuak", "beer", dan "wine" mendapat sertifikat halal dari BPJPH Kementerian Agama. Publik pun mempertanyakan kehalalan produk tersebut. Majelis Ulama Indonesia (MUI) kemudian melakukan investigasi dan menggelar pertemuan untuk mencari titik terang atas kasus ini. Berikut fakta-fakta nama produk "tuyul" hingga "beer" yang mendapatkan sertifikasi halal dari Kemenag. Sertifikasi halal melalui jalur self declare Berdasarkan investigasi dan pendalaman MUI, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan produk dengan nama-nama tersebut memperoleh Sertifikat Halal dari BPJPH melalui jalur self declare atau pernyataan mandiri. Dengan demikian, mereka dapat sertifikat halal tanpa melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal dan tanpa penetapan kehalalan melalui Komisi Fatwa MUI. Sementara itu, Sekretaris Komisi F...