DEMOCRAZY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat Mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula. Diduga, perbuatan Thomas Lembong merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
"TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015 sampai 2016," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (29/10).
Dia dijerat bersama satu orang lainnya yakni CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI 2015-2016.
Adapun kasusnya, pada 2015, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian, telah disimpulkan Indonesia surplus gula sehingga tidak perlu atau tidak butuh impor gula.
Namun, pada tahun yang sama, Thomas Lembong selaku menteri diduga justru mengizinkan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan PT AP. Kemudian gula kristal mentah itu diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, yang boleh mengimpor gula kristal putih adalah BUMN, bukan perusahaan swasta. Izin itu dikeluarkan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Kemudian, pada 28 Desember 2015, dilakukan rapat koordinasi di Kementerian Bidang Perekonomian yang dihadiri kementerian di bawah Kemenko Perekonomian.
Salah satu yang dibahas yakni Indonesia pada 2016 kekurangan gula kristal sebanyak 200 ribu ton dalam rangkat stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.
Pada November-Desember 2015, CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, memerintahkan staf senior manager bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan 8 perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
"Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang dapat melakukan itu hanya BUMN," kata Qohar.
Kemudian 8 perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah jadi gula kristal putih sebenarnya izin industri mereka hanyalah produsen gula kristal rafinasi yang diperuntukkan untuk industri makanan minuman dan farmasi.
Lalu, setelah 8 perusahaan itu mengimpor gula mentah dan diolah menjadi gula kristal putih, PT PPI ini seolah-olah membeli gula tersebut tetapi sebenarnya gula itu dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran. Harga jualnya Rp 16 ribu, jauh lebih tinggi dari HET saat itu yakni Rp 13 ribu.
Kejagung Klaim Tak Ada Politisasi
Kejaksaan Agung menyatakan tidak ada unsur politik dalam penetapan tersangka ini.
"Penegasan tidak ada politisasi dalam perkara ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kepada wartawan, Selasa (29/10).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar menyebut bahwa penyidikan kasus impor gula ini sudah dilakukan sejak Oktober 2023.
Periksa 90 Saksi
Menurut Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, penetapan Tom Lembong ini dilakukan usai pihaknya memeriksa puluhan orang saksi.
"Dalam perkara ini setidaknya ada 90 orang saksi yang sudah diperiksa," kata Harli Siregar dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (29/10).
Tom Lembong dijerat sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan Selasa (29/10). Statusnya langsung naik dari saksi menjadi tersangka. Ia pun langsung ditahan.
Adapun Tom dijerat bersama seorang tersangka lainnya yakni CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI 2015-2016. Penyelidikan ini dilakukan sejak 2023. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor.
Tom Lembong: Saya Serahkan Kepada Tuhan
Thomas langsung ditahan di rutan Kejari Jaksel usai sebelumnya dia sempat diperiksa selama berjam-jam di gedung Kejaksaan Agung.
Saat digiring ke mobil tahanan, Thomas yang mengenakan rompi pink dengan tangan diborgol sempat melemparkan senyum ke awak media.
Seraya dia berkata, "Menyerahkan semua kepada Yuhan Yang Maha Kuasa," ujar Thomas, Selasa (29/10). Dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media, Thomas tak menjawab. Hanya senyuman dan raut lesung pipinya yang terlihat jelas.
Ancaman Hukuman Penjara Seumur Hidup
Pria yang akrab disapa Tom Lembong ini dijerat dengan pasal berlapis.
"Akibat perbuatannya Tom Lembong dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindakan Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar.
Berdasarkan jeratan pasal-pasal tersebut, Tom Lembong terancam hukuman penjara selama seumur hidup.
Dalam kasusnya, Tom ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lainnya CS yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Jadi Tersangka Impor Gula, 2019 Tom Lembong Lapor LHKPN Rp 101,4 M
Siapa Tom Lembong?
Dia memiliki nama panjang Thomas Trikasih Lembong. Tom lahir di Jakarta pada 4 Maret 1971.
Thomas menerima gelar Bachelor of Arts di bidang arsitektur dan desain perkotaan dari Universitas Harvard pada tahun 1994.
Ia memulai karirnya di Divisi Ekuitas Morgan Stanley (Singapore) Pte. Ltd pada tahun 1995. Dia bekerja sebagai bankir investasi di Deutsche Securities Indonesia dari tahun 1999 hingga 2000.
Dia juga pernah menjabat sebagai kepala divisi dan wakil presiden senior di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dari tahun 2000 hingga 2002 dan bekerja di Farindo Investments dari 2002 hingga 2005.
Thomas adalah salah satu pendiri, Chief Executive Officer, dan Managing Partner di Quvat Management Pte. Ltd, sebuah dana ekuitas swasta yang didirikan pada tahun 2006.
Dia menjabat sebagai presiden komisaris PT Graha Layar Prima Tbk (BlitzMegaplex) dari tahun 2012 hingga 2014.
Dia terpilih sebagai Pemimpin Muda Global oleh Forum Ekonomi Dunia pada tahun 2008. Dia dianugerahi Asia Society Australia-Victoria Distinguished Fellowship pada 2017.
Ia ditunjuk oleh Presiden Jokowi untuk menjadi Menteri Perdagangan RI pada Agustus 2015 higga Juli 2016. Saat itu, Tom Lembong bergabung ke Kabinet Kerja menggantikan Rachmat Gobel.
Tom Lembong kemudian dipercaya menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sejak Juli 2016 hingga Oktober 2019.
Beberapa kali diketahui Tom juga menulis pidato untuk Presiden Jokowi yang dibacakan di forum ekonomi internasional. Di antaranya berjudul "Game of Thrones" dan "Thanos".
Pidato berjudul "Game of Thrones" dibacakan Jokowi dalam Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia 2018 di Bali, 12 Oktober 2018.
Sedangkan pidato berjudul "Thanos" dibacakan Jokowi di World Economic Forum on ASEAN yang digelar di Hanoi, Vietnam, 12 September 2018.
Punya Harta Kekayaan Rp 101,4 M
Merujuk situs LHKPN KPK, Tom Lembong terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 30 April 2020.
Laporan itu merupakan laporan khusus dalam periode akhirnya menjabat sebagai Kepala BKPM pada 2019 lalu. Dalam laporan itu, Tom Lembong memiliki harta kekayaan sebesar Rp 101.486.990.994.
Berikut rinciannya:
• Harta bergerak lainnya yang dimiliki sebesar Rp180.990.000.
• Surat berharga senilai Rp94.527.382.000.
• Kas dan setara kas sebesar Rp2.099.016.322.
• Harta lainnya sebesar Rp4.766.498.000.
• Utang sebesar Rp86.895.328.
Total harta kekayaan: Rp101.486.990.994.
Sumber: Kumparan