HUKUM

Fakta-Fakta Kasus Dugaan 'Suap' dalam Vonis Bebas Ronald Tannur, Ditemukan Uang Puluhan Miliar

DEMOCRAZY.ID
Oktober 24, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Fakta-Fakta Kasus Dugaan 'Suap' dalam Vonis Bebas Ronald Tannur, Ditemukan Uang Puluhan Miliar



DEMOCRAZY.ID - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, dan seorang pengacara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya bernama Dini Sera Afriyanti.


Adapun, ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, serta Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (AH) sebagai Hakim Anggota.


Kemudian, seorang pengacara itu merupakan pengacara Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LR).


Ronald Tannur sendiri adalah anak dari eks anggota DPR RI, Edward Tannur.


Sebelumnya, dia telah divonis bebas dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.


Vonis tersebut menimbulkan banyak kecurigaan dan mencuri perhatian publik.


Karena itu, dilakukan penyelidikan setelah putusan vonis bebas Ronald Tannur itu dibacakan oleh PN Surabaya pada Juli 2024 lalu.


Proses penyelidikan tersebut akhirnya berujung pada penangkapan empat tersangka tadi, tiga hakim PN Surabaya dan satu pengacara Ronald Tannur.


Berikut adalah fakta-fakta menarik kasus dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur.


Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur


Penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung melalui Tim Penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak tiba-tiba terjadi.


Tim mulai melakukan penyelidikan setelah munculnya kecurigaan terhadap vonis bebas Ronald Tannur.


Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa timnya telah melakukan pengawasan intensif setelah putusan yang dinilai janggal tersebut.


“Kami mulai melakukan verifikasi di lapangan secara tertutup setelah putusan bebas Ronald Tannur menjadi perhatian publik,” ungkap Abdul Qohar di Jakarta.


Kemudian, penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur di PN Surabaya itu setelah ketiga hakim menerima suap dari pengacara Ronald, yakni LR. 


"Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH dan M menerima suap dan gratifikasi dari pengacara LR. Jadi, saya rasa cukup jelas," ungkap Abdul Qohar.


4 Tersangka Terjaring OTT


Satu pengacara Ronald Tannur dan tiga hakim PN Surabaya yang menjadi tersangka itu terjaring OTT pada Rabu (23/10/2024) siang di lokasi yang berbeda.


Abdul Qohar mengatakan kini kasus ini juga telah naik ke tahap penyidikan.


“Karena bukti-bukti yang menurut kita cukup kuat sehingga kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024).


Menurut Qohar, bukan hanya alat bukti yang ditemukan saat penggeledahan. Kejaksaan juga mencari saksi serta meminta keterangan.


Sebagai informasi, ketiga hakim yang menerima suap kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Surabaya, sedangkan Lisa ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.


Keempat tersangka akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka.


Ditemukan Uang Tunai hingga Rp20 Miliar saat Penggeledahan


Saat melakukan penggeledahan pada Rabu, tim menemukan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai yang terbilang sangat banyak.


Terutama di rumah dan apartemen milik pengacara Ronald Tannur.


Dalam penggeledahan di rumah pengacara LR di daerah Gayungan Surabaya, Jawa Timur, ditemukan uang tunai Rp1.190.000.000.


Ada juga uang tunai, yakni 451.700 dolar AS atau setara Rp7.073.573.306 (Rp15.659,89 per USD), 717.043 dolar Singapura atau setara sekitar Rp8.471.863.045 (Rp11.815 per dolar Singapura), dan sejumlah catatan transaksi.


Penemuan kedua berada di apartemen milik LR di Tower Palm Eksekutif, Menteng, Jakarta Pusat. Di sana tim menemukan uang tunai sebanyak lebih Rp2 miliar.


“Ditemukan uang tunai berbagai pecahan ada dolar AS dan dolar Singapura setara lebih dari Rp2 miliar,” ucap Abdul Qohar.


Kemudian, penggeledahan ketiga dilakukan di apartemen yang ditempati ED di Surabaya dan ditemukan uang Rp97 juta, 32.000 dolar Singapura atau setara Rp378.909.760.


Lalu 35.992,25 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp129.572 dan barang bukti elektronik.


Selanjutnya, penggeledahan di rumah ED di BSB Semarang ditemukan uang tunai 6.000 dolar Singapura atau sekitar Rp71.039.640, dan 300 dolar Singapura atau Rp3.551.982 serta barang bukti elektronik.


Selain itu, tim Jampidsus juga menggeledah apartemen yang ditempati HH di Surabaya.


Di sana, ditemukan uang tunai Rp104.000.000, 2.200 dolar AS atau sekitar Rp34.454.200, 9.100 dolar Singapura atau setara Rp107.743.454, 100.000 Yen atau Rp10.232.340 dan barang bukti elektronik. 


Kemudian, di apartemen M di Surabaya juga ditemukan uang tunai Rp214.000.000, 2.000 dolar AS atau Rp31.322.384, 32.000 dolar Singapura atau Rp378.616.960 dan barang bukti elektronik.


Dari data di atas, total uang tunai yang disita penyidik kejaksaan dalam penangkapan ketiga hakim dan pengacara Ronald Tannur ini mencapai Rp20.095.397.00


Dari penggeledahan itu, empat tersangka terindikasi melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan sehubungan dengan vonis kasus penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur di PN Surabaya. 


Keluarga Ronald Tannur Terancam Terseret jika Terbukti Pasok Uang Suap


Abdul Qohar mengatakan, pihaknya hingga kini masih mendalami sosok penyuplai uang yang digunakan pengacara LR untuk menyuap tiga hakim PN Surabaya itu.


"Hari ini pengetahuan yang kami dalami tentu akan kami cross check," kata Qohar.


Apabila nantinya uang-uang yang digunakan untuk menyuap para hakim itu berasal dari Ronald Tannur ataupun keluarganya.


Maka, Kejagung juga akan menyeret yang bersangkutan dalam kasus gratifikasi. Mereka berpotensi ditetapkan sebagai tersangka, jika terbukti memberi uang suap tersebut.


"Tentu kita klasifikasi berdasarkan bukti yang ada. Jika nanti ditemukan cukup bukti bahwa uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya akan kami tetapkan sebagai tersangka," katanya. 


Hakim dan Pengacara Ronald Tannur Dijerat UU Tipikor


Dalam kasus suap hakim ini, pengacara LR dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 


Sementara itu, tiga hakim PN Surabaya selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


Sumber: Tribun

Penulis blog