DEMOCRAZY.ID - Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda NTT Kombes Pol Robert A. Sormin menjelaskan proses sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap Ipda Rudy Soik hingga keluarnya putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Robert membantah bahwa pemecatan terhadap Ipda Rudy tak terkait dengan aksinya membongkar dugaan praktik mafia BBM di Kota Kupang Juni lalu. "Kasus ini berbeda dari sebelumnya, terutama karena adanya pemberitaan di media sosial yang menyoroti penanganan kasus oleh oknum tertentu," katanya di Kupang, Senin (14/10/2024). Robert menjelaskan bahwa institusinya telah melakukan pengecekan terhadap informasi yang beredar dan hasil audit menunjukkan bahwa ada ketidaksesuaian dalam mekanisme penanganan yang dilakukan. "Kami menemukan bahwa prosedur yang seharusnya diikuti tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada," ujarnya. Pemeriksaan ini melibatkan saksi-saksi yang memberikan keterangan bahwa tindakan yang dilaku
DEMOCRAZY.ID - Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda NTT Kombes Pol Robert A. Sormin menjelaskan proses sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap Ipda Rudy Soik hingga keluarnya putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Robert membantah bahwa pemecatan terhadap Ipda Rudy tak terkait dengan aksinya membongkar dugaan praktik mafia BBM di Kota Kupang Juni lalu. "Kasus ini berbeda dari sebelumnya, terutama karena adanya pemberitaan di media sosial yang menyoroti penanganan kasus oleh oknum tertentu," katanya di Kupang, Senin (14/10/2024). Robert menjelaskan bahwa institusinya telah melakukan pengecekan terhadap informasi yang beredar dan hasil audit menunjukkan bahwa ada ketidaksesuaian dalam mekanisme penanganan yang dilakukan. "Kami menemukan bahwa prosedur yang seharusnya diikuti tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada," ujarnya. Pemeriksaan ini melibatkan saksi-saksi yang memberikan keterangan bahwa tindakan yang dilaku