HUKUM POLITIK

Enak Saja Jokowi Klaim Kehendak Rakyat, Proyek IKN Ambisi Pribadi Tabrak Konstitusi!

DEMOCRAZY.ID
Oktober 06, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Enak Saja Jokowi Klaim Kehendak Rakyat, Proyek IKN Ambisi Pribadi Tabrak Konstitusi!



DEMOCRAZY.ID - Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan masih tidak terima dengan klaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) adalah kehendak rakyat.


Ia menekankan permasalahan IKN tidak bisa disederhanakan menjadi 'ini bukan proyek presiden'. 


Masalah IKN menurutnya, adalah masalah perbuatan melawan hukum, masalah pelanggaran UU dan Konstitusi.


"Yang menyedihkan, Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum tersebut secara sengaja dan sangat terencana. Jokowi sangat sadar bahwa UU IKN yang disahkan dan ditandatanganinya, pada 15 Februari 2022, merupakan UU yang melanggar sejumlah UU dan Konstitusi," kata dia dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dikutip Minggu (6/10/2024).


Pertama, kata Anthony, Jokowi dengan sengaja membentuk Pemerintah Daerah baru untuk Ibu Kota Negara dalam bentuk otorita, yang merupakan bagian dari pemerintah pusat, setara dengan kementerian atau lembaga, tanpa ada DPR, di mana Kepala Daerah Otorita dinamakan Kepala Otorita, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.


Hal ini melanggar Konstitusi Pasal 18 di mana Daerah di Indonesia hanya bisa dalam bentuk Provinsi, kabupaten/kota, dengan masing-masing daerah mempunyai DPRD, dengan masing-masing Kepala Daerah dinamakan Gubernur, Bupati atau Walikota, yang dipilih secara demokratis melalui pemilu.


Kedua, kata dia, Jokowi melanggar proses pembentukan sebuah kota atau daerah, seperti diatur di dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan daerah baru wajib melalui Pemekaran atau Penggabungan daerah, dan wajib mendapat persetujuan dari DPRD masing-masing daerah yang dimekarkan atau digabungkan.


"Tetapi, Jokowi tidak melaksanakan semua prosedur itu. Sebaliknya, Jokowi malah merebut alias aneksasi teritori (lahan) milik pemerintahan daerah (Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Timur) di Kalimantan Timur menjadi milik Pemerintah Pusat, melalui konsep Otorita," tuturnya.


Sebagai konsekuensi, dia menambahkan, semua dana APBN yang dikeluarkan tidak sah dan masuk kategori penyimpangan. 


Sehingga Presiden Jokowi harus bertanggung jawab atas penyimpangan APBN tersebut.


"Selain itu, Jokowi juga memanipulasi fakta, atau menipu rakyat Indonesia, dengan mengatakan, investor IKN sudah mengantri. Faktanya, investor swasta dan asing nol besar," ujar Anthony.


Diketahui, saat Rakornas Baznas Tahun 2024 di Istana Negara IKN, Rabu (25/9/2024), Jokowi menegaskan, keputusan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara, sudah sesuai aturan. 


Dia mengklaim, proyek IKN di Kaltim, sudah mendapat persetujuan dari seluruh rakyat Indonesia.


“Jadi ini bukan keputusan presiden saja, tetapi juga keputusan seluruh rakyat Indonesia yang diwakili oleh seluruh anggota DPR yang ada di Jakarta. Supaya jangan ada sebuah kekeliruan persepsi bahwa ini adalah proyeknya Presiden Jokowi, bukan,” kata Jokowi.


Sumber: Inilah

Penulis blog