Back to Top
HUKUM KRIMINAL

Enak Betul WNA China 'Rampok' Emas Milik Negara Rp1 Triliun, Dendanya Hanya Rp100 Miliar

DEMOCRAZY.ID
Oktober 07, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Enak Betul WNA China 'Rampok' Emas Milik Negara Rp1 Triliun, Dendanya Hanya Rp100 Miliar

DEMOCRAZY.ID - Kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) yang dilakukan WNA asal China, yakni YH memasuki babak baru. Dalam persidangan, dia terancam hukuman yang cukup ringan. Tak sebanding dengan kerugian negara yang Rp1 triliun lebih. Dikutip dari laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Senin (7/10/2024),  YH terlibat dalam penambangan emas ilegal yang merugikan negara hingga Rp1,020 triliun. Kerugian sebesar itu, berasal dari cadangan emas yang dicolongnya mencapai 774,27 kilogram (kg) dan perak sebanyak 937,7 kg. Berdasarkan pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), YH hanya terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dengan denda hanya Rp100 miliar. "Sesuai Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, pelaku terancam hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Kejaksaan Negeri Ketapang masih terus mengembangkan perkara pidana da
Baca selengkapnya

Penulis blog