DEMOCRAZY.ID - Kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) yang dilakukan WNA asal China, yakni YH memasuki babak baru.
Dalam persidangan, dia terancam hukuman yang cukup ringan. Tak sebanding dengan kerugian negara yang Rp1 triliun lebih.
Dikutip dari laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Senin (7/10/2024), YH terlibat dalam penambangan emas ilegal yang merugikan negara hingga Rp1,020 triliun.
Kerugian sebesar itu, berasal dari cadangan emas yang dicolongnya mencapai 774,27 kilogram (kg) dan perak sebanyak 937,7 kg.
Berdasarkan pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), YH hanya terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dengan denda hanya Rp100 miliar.
"Sesuai Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, pelaku terancam hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Kejaksaan Negeri Ketapang masih terus mengembangkan perkara pidana dalam undang-undang lain," tulis Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba KESDM.
Sidang selanjutnya dilaksanakan enam tahap lagi, yaitu saksi dari pihak penasehat hukum, ahli dari penasihat hukum, pembacaan tuntutan pidana (requisitoir), pengajuan/pembacaan nota pembelaan(pledoi), pengajuan/pembacaan tanggapan-tanggapan(replik dan duplik), dan terakhir sidang pembacaan putusan.
Mengingatkan saja, berdasarkan hasil penyelidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Minerba, terungkap bahwa volume batuan bijih emas yang tergali dari aksi tambang ilegal milik YH, mengeruk batuan sebanyak 2.687,4 meter-kubik (m3).
Batuan itu berasal dari koridor antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dua perusahaan emas yakni PT BRT dan PT SPM, yang saat ini belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi tahun 2024-2026.
Dari uji sampel emas di lokasi pertambangan, hasil kandungan emas di lokasi tersebut memiliki kadar yang tinggi (high grade).
Sampel batuan mempunyai kandungan emas 136 gram/ton, sedangkan sampel batu tergiling mempunyai kandungan emas 337 gram/ton.
Dari fakta persidangan juga terungkap merkuri atau air raksa (Hg) digunakan untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain, dalam pengolahan pertambangan emas ini.
Dari sampel hasil olahan, ditemukan Hg (merkuri) dengan kandungan cukup tinggi, sebesar Hg 41,35 mg/kg.
Pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin yang seharusnya dilakukan pemeliharaan, namun justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal.
Setelah dilakukan pemurnian, hasil emas dibawa keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menyebut aksi yang dilakukan YH beserta komplotannya mengakibatkan lubang hasil pertambangan ilegal mencapai 1.648,3 meter.
Sumber: Inilah