DEMOCRAZY.ID - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang tidak menerima gugatan soal perbuatan melawan hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Namun, tindakan dari majelis hakim dalam mengambil keputusan dan menjalani proses persidangan dinilai janggal. Hal ini dikatakan Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun di Kantor DPP PDIP, Jumat (25/10/2024). Kejanggalan ini disebutnya tak mengubah sikap pihaknya dalam menghormati putusan pengadilan. "Tentang hakim yang memutus perlu kami persoalkan," ujar Gayus. Kejanggalan yang dimaksud, yakni ketika majelis hakim mengubah jadwal pemutusan perkara dari 10 Oktober ke 24 Oktober. Ia beranggapan putusan pada 10 Oktober menjadi ideal karena gugatan PDIP memerintahkan PTUN agar KPU tidak melantik Gibran. "Kami mohonkan untuk tidak dilantik, karena ada cacat hukum," ucap Gayu
DEMOCRAZY.ID - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang tidak menerima gugatan soal perbuatan melawan hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Namun, tindakan dari majelis hakim dalam mengambil keputusan dan menjalani proses persidangan dinilai janggal. Hal ini dikatakan Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun di Kantor DPP PDIP, Jumat (25/10/2024). Kejanggalan ini disebutnya tak mengubah sikap pihaknya dalam menghormati putusan pengadilan. "Tentang hakim yang memutus perlu kami persoalkan," ujar Gayus. Kejanggalan yang dimaksud, yakni ketika majelis hakim mengubah jadwal pemutusan perkara dari 10 Oktober ke 24 Oktober. Ia beranggapan putusan pada 10 Oktober menjadi ideal karena gugatan PDIP memerintahkan PTUN agar KPU tidak melantik Gibran. "Kami mohonkan untuk tidak dilantik, karena ada cacat hukum," ucap Gayu