CATATAN HUKUM POLITIK

DPD RI Menggema: 'Gulingkan Gibran Fufufafa!'

DEMOCRAZY.ID
Oktober 29, 2024
0 Komentar
Beranda
CATATAN
HUKUM
POLITIK
DPD RI Menggema: 'Gulingkan Gibran Fufufafa!'


DPD RI Menggema: 'Gulingkan Gibran Fufufafa!'


Wakil Ketua DPD RI H Tamsil Linrung menerima aspirasi 30 tokoh yang tergabung dalam Gerakan BARA KEMANG  dipimpin oleh Refly Harun dan Marwan Batubara. 


Didampingi Ketua Komite I DPD Dr. dr. H Andi Sofyan H, Sp.N, Ketua BAP DPD Dr. Ir. KH  Abdul Hakim, MM dan Dr. Yulianus H Samual, SH M.Si DPD dari Kaltim, Wakil Ketua DPD RI merespon konstruktif dan  menyatakan siap untuk menindaklanjuti aspirasi sesuai dengan kompetensinya.


Di samping Dr Refly Harun dan Dr Marwan Batubara tokoh BARA KEMANG yang hadir di Ruang Sriwijaya DPD tersebut antara lain Dr Said Didu, Prof Anthony Budiawan, Mayjen Purn Soenarko, Prof Musni Umar, Dr dr Tifauzia, Dr Roy Suryo, M Rizal Fadillah, SH, Ir. Syafril Sjofyan, Ir Muli Kelana, Drs H Mursalin, Dr Yasmin, Ir Donny, Ida N Kusdianti, Dr Ir Budi Prijanto dan tokoh aktivis dari Bandung, Surabaya, Yogya, Serang serta daerah lainnya.


Pada pokoknya gerakan BARA KEMANG  menyesalkan pelantikan dan ketidaklayakan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. 


Gibran di samping bermasalah atau cacat konstitusi dengan Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 juga memiliki indikasi kuat cacat moral, mental bahkan kejiwaan. 


Akun Fufufafa menguak kebobrokan Gibran bin Jokowi. Kualifikasi pendidikan yang tidak memenuhi syarat dan  ijazah yang diragukan.


Semestinya Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat untuk dapat dilantik, namun dengan dipaksakan pelantikan Gibran maka agenda konstitusional yang dapat dilakukan atasnya adalah impeachment atau pemakzulan. 


BARA KEMANG mendesak MPR yang diawali aspirasi melalui DPD untuk selanjutnya DPR agar menjalankan kewajiban politik atau hukum ketatanegaraan dengan segera memproses pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan sebagai Wakil Presiden.


Dengan bersandar pada Pasal 7A UUD 1945 maka alasan sekurangnya untuk impeachment yaitu melakukan “perbuatan tercela” atau “tidak lagi memenuhi syarat”. Mekanisme ditempuh berdasarkan Pasal 7B UUD 1945. 


Gibran telah  melanggar Pasal 169 j dan r  UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Tap MPR No VI tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. 


Gibran juga menjadi sorotan organ PBB High Commision of Human Right yang berkantor di New York atas perilaku yang dinilai melanggar HAM.


Rakyat dan bangsa Indonesia malu dan akan  direndah martabatnya oleh dunia Internasional akibat memiliki Wakil Presiden yang tidak berkualitas dan berintegritas. 


Fufufafa adalah skandal yang harus dibongkar dan diberi sanksi tegas. Konon bangsa Indonesia adalah bangsa yang berbudaya, bermoral dan beragama bukan yang ber Gibran.


Pasal 3 Tap MPR No VI tahun 2001 merekomendasikan kepada Presiden dan Lembaga Tinggi Negara untuk menjalankan Tap No VI tahun 2001. 


Ini artinya Prabowo harus membuka jalan bagi impeachment Gibran, begitu juga MPR yang terdiri dari DPR dan DPD harus menegakkan Tap MPR No VI tahun 2001.


Ayo MPR jalankan ketentuan Pasal 7A UUD 1945, impeachment atau gulingkan Gibran. Penuhi aspirasi rakyat, pulihkan martabat bangsa. Jokowi tidak boleh membangun dinasti.


Pertemuan BARA KEMANG dengan Pimpinan DPD RI diakhiri dengan penyerahan cendera mata dari delegasi berupa Kaos Hitam bertuliskan “Adili Jokowi” dengan simbol “Tali Gantung” dan bernyanyi bersama “Mars Fufufafa”.


Makzulkan, beri sanksi dan gulingkan Gibran Fufufafa. Demi merah putih Indonesia. ***


[DOC]






Penulis blog