DEMOCRAZY.ID - Kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri hingga saat ini menemui jalan buntu.
Firli tercatat sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
Dalam kasus ini, pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Namun setelah hampir setahun berstatus tersangka, tak ada perkembangan berarti dalam proses penyidikan yang dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.
Firli tercatat sempat kembali dipanggil untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Namun, dua kali ia tak hadir.
Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 6 Februari lalu. Karena tak hadir, penyidik lantas menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 26 Februari. Namun, Firli lagi-lagi tak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
Koordinasi dengan jaksa
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan saat ini penyidik masih terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
"Saat ini koordinasi efektif sudah terus dan terus kita lakukan dengan jaksa penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta untuk memenuhi seluruh petunjuk P19," kata dia kepada wartawan, Rabu (30/10).
Beberapa waktu lalu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berjanji bakal menyelesaikan kasus pemerasan yang menjerat Firli. Bahkan, Karyoto menyebutnya sebagai sebuah 'utang'.
"Termasuk Pak Firli, nanti segera kita selesaikan, utang saya itu," kata Karyoto kepada wartawan Jumat (11/10).
Di sisi lain, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya turut mengusut dua perkara lain yang juga menjerat Firli.
Yakni terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Terkait kasus dugaan pelanggaran UU KPK, penyidik telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
Tercatat, sudah ada puluhan saksi yang diperiksa terkait perkara ini. Mulai dari pegawai KPK, pegawai Kementerian Pertanian (Kementan), hingga anggota Polri.
Ade Safri menuturkan penyidik rencananya juga akan melakukan gelar perkara untuk status hukum Firli di kasus dugaan pelanggaran UU KPK ini.
"Nanti untuk memberikan kepastian hukum akan kita lakukan gelar perkara nanti akan kita update berikutnya," ucap dia.
Sumber: CNN