DAERAH HUKUM KRIMINAL POLITIK

Dikelola China, Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat NTB Beromzet Rp1,08 Triliun, KPK Ungkap Fakta Mencengangkan!

DEMOCRAZY.ID
Oktober 04, 2024
0 Komentar
Beranda
DAERAH
HUKUM
KRIMINAL
POLITIK
Dikelola China, Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat NTB Beromzet Rp1,08 Triliun, KPK Ungkap Fakta Mencengangkan!



DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mencengangkan mengenai  tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.


KPK menyampaikan bahwa tambang emas ilegal ini diduga dikelola oleh tenaga kerja asing asal China dan beromzet hingga Rp1,08 triliun.


Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, yang menegaskan bahwa aktivitas tambang ini sangat merugikan negara.


Menurutnya, tambang ini hanya salah satu lokasi dari beberapa titik tambang emas ilegal lainnya yang tersebar di berbagai daerah di NTB, seperti Lantung, Dompu, dan Sumbawa Barat.


"Ini baru satu lokasi dengan tiga stockpile, dan mungkin di sebelahnya ada lagi. Belum lagi yang di Lantung, Dompu, dan Sumbawa Barat. Berapa itu per bulannya? Bisa jadi sampai triliunan kerugian untuk negara," kata Dian di Mataram, Jumat (4/10/2024).


Dian menyampaikan perkiraan omzet tambang emas ilegal ini setelah melakukan inspeksi langsung ke lokasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dinas LHK NTB, serta Dinas ESDM NTB.


Dari hasil peninjauan, diketahui bahwa tambang tersebut beroperasi sejak 2021 di lahan seluas 98,16 hektare yang berada dalam kawasan izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Indotan. 


"Lokasinya berada di kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Perkiraan omzet sebulan bisa mencapai Rp90 miliar atau sekitar Rp1,08 triliun per tahun," jelasnya.


Data dari Dinas LHK NTB menunjukkan ada sekitar 26 titik tambang ilegal di Sekotong, termasuk kawasan IUP PT Indotan. 


Dian menilai bahwa negara mengalami kerugian besar akibat operasi tambang ilegal tersebut.


Ia menduga ada kolusi antara pemegang IUP dan operator tambang untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak dan royalti kepada negara.


"Kami melihat adanya potensi modus operandi di sini, dimana pemegang izin tidak mengambil tindakan terhadap operasi tambang ilegal ini. Mungkin tujuannya untuk menghindari pembayaran pajak, royalti, dan kewajiban lainnya kepada negara," katanya.


Selain itu, sebagian besar alat berat dan bahan kimia yang digunakan dalam tambang ini diimpor dari luar negeri, terutama dari China.


Hal ini termasuk merkuri dan peralatan khusus untuk proses penyiraman sianida, yang digunakan dalam pengolahan emas.


Dian juga memperingatkan potensi kerusakan lingkungan akibat limbah merkuri dan sianida dari tambang ilegal tersebut. Limbah ini dapat mencemari sumber air dan pantai di sekitar lokasi tambang.


"Daerah sekitar tambang ini sangat indah dan punya potensi wisata yang besar. Tapi tambang ilegal ini merusaknya dengan membuang merkuri dan sianida sembarangan. Kalau dibiarkan, dampaknya sangat merugikan masyarakat dan lingkungan setempat," ujarnya.


Tambang emas ilegal yang diduga dikelola oleh TKA China ini berlokasi di Dusun Lendek Bare, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. 


KPK sudah memasang plang peringatan untuk menghentikan kegiatan tambang tanpa izin di lokasi tersebut.


Aksi KPK ini merupakan bagian dari upaya mendorong optimalisasi pajak dan pendapatan asli daerah (PAD), yang menjadi fokus Monitoring Center for Prevention (MCP).


"Tujuannya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah," kata Dian.


Tambang emas ilegal di Sekotong harus menjadi perhatian serius karena tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan.


Terlebih, tambang liar ini dikelola oleh asing sehingga harus benar-benar diberantas dan diusut tuntas. (rpi)eperti Lantung, Dompu, dan Sumbawa Barat.


"Ini baru satu lokasi dengan tiga stockpile, dan mungkin di sebelahnya ada lagi. Belum lagi yang di Lantung, Dompu, dan Sumbawa Barat. Berapa itu per bulannya? Bisa jadi sampai triliunan kerugian untuk negara," kata Dian di Mataram, Jumat (4/10/2024).


Dian menyampaikan perkiraan omzet tambang emas ilegal ini setelah melakukan inspeksi langsung ke lokasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dinas LHK NTB, serta Dinas ESDM NTB.


Dari hasil peninjauan, diketahui bahwa tambang tersebut beroperasi sejak 2021 di lahan seluas 98,16 hektare yang berada dalam kawasan izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Indotan. 


"Lokasinya berada di kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Perkiraan omzet sebulan bisa mencapai Rp90 miliar atau sekitar Rp1,08 triliun per tahun," jelasnya.


Data dari Dinas LHK NTB menunjukkan ada sekitar 26 titik tambang ilegal di Sekotong, termasuk kawasan IUP PT Indotan. 


Dian menilai bahwa negara mengalami kerugian besar akibat operasi tambang ilegal tersebut.


Ia menduga ada kolusi antara pemegang IUP dan operator tambang untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak dan royalti kepada negara.


"Kami melihat adanya potensi modus operandi di sini, dimana pemegang izin tidak mengambil tindakan terhadap operasi tambang ilegal ini. Mungkin tujuannya untuk menghindari pembayaran pajak, royalti, dan kewajiban lainnya kepada negara," katanya.


Selain itu, sebagian besar alat berat dan bahan kimia yang digunakan dalam tambang ini diimpor dari luar negeri, terutama dari China.


Hal ini termasuk merkuri dan peralatan khusus untuk proses penyiraman sianida, yang digunakan dalam pengolahan emas.


Dian juga memperingatkan potensi kerusakan lingkungan akibat limbah merkuri dan sianida dari tambang ilegal tersebut. Limbah ini dapat mencemari sumber air dan pantai di sekitar lokasi tambang.


"Daerah sekitar tambang ini sangat indah dan punya potensi wisata yang besar. Tapi tambang ilegal ini merusaknya dengan membuang merkuri dan sianida sembarangan. Kalau dibiarkan, dampaknya sangat merugikan masyarakat dan lingkungan setempat," ujarnya.


Tambang emas ilegal yang diduga dikelola oleh TKA China ini berlokasi di Dusun Lendek Bare, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. 


KPK sudah memasang plang peringatan untuk menghentikan kegiatan tambang tanpa izin di lokasi tersebut.


Aksi KPK ini merupakan bagian dari upaya mendorong optimalisasi pajak dan pendapatan asli daerah (PAD), yang menjadi fokus Monitoring Center for Prevention (MCP).


"Tujuannya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah," kata Dian.


Tambang emas ilegal di Sekotong harus menjadi perhatian serius karena tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan.


Terlebih, tambang liar ini dikelola oleh asing sehingga harus benar-benar diberantas dan diusut tuntas. 


Sumber: TvOne

Penulis blog