DEMOCRAZY.ID - Mahfud Md menceritakan pengalamannya mendapatkan ancaman ketika menolak revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi atau UU MK. Mahfud kala itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) di Kabinet Jokowi. Saat itu DPR meminta pemerintah segera mengirimkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) paling lama 60 hari karena mereka akan merevisi UU MK. Mahfud heran dengan tindakan DPR itu. Sebab, revisi UU MK tidak masuk dalam prioritas program legislasi nasional atau Prolegnas. Mahfud mengatakan, setelah melihat isi draf revisi UU MK dari DPR, ia menilai Parlemen ingin menendang orang tertentu dalam pemilihan pimpinan Mahkamah Konstitusi. "Setelah dilihat isinya hanya ingin menendang orang tertntu. Ini pasti bisa dikeluarkan dengan mudah. Terutama dalam ketentuan konfirmasi bagi mereka yang sedang menjabat dalam periode kedua. 3 orang bagus bisa ditendang," kata Mahfud dalam Indonesia Integrity F...
DEMOCRAZY.ID - Mahfud Md menceritakan pengalamannya mendapatkan ancaman ketika menolak revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi atau UU MK. Mahfud kala itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) di Kabinet Jokowi. Saat itu DPR meminta pemerintah segera mengirimkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) paling lama 60 hari karena mereka akan merevisi UU MK. Mahfud heran dengan tindakan DPR itu. Sebab, revisi UU MK tidak masuk dalam prioritas program legislasi nasional atau Prolegnas. Mahfud mengatakan, setelah melihat isi draf revisi UU MK dari DPR, ia menilai Parlemen ingin menendang orang tertentu dalam pemilihan pimpinan Mahkamah Konstitusi. "Setelah dilihat isinya hanya ingin menendang orang tertntu. Ini pasti bisa dikeluarkan dengan mudah. Terutama dalam ketentuan konfirmasi bagi mereka yang sedang menjabat dalam periode kedua. 3 orang bagus bisa ditendang," kata Mahfud dalam Indonesia Integrity F...