DEMOCRAZY.ID - CERDAS dan CADAS ! Refly Harun jelaskan pasal yang bisa membatalkan Gibran dilantik sebagai WAPRES. Simak penjelasan singkat padat cerdas dari Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun yang disampaikan di acara RAKYAT BERSUARA iNewsTV, Selasa (8/10/2024). [ VIDEO ] Refly Harun jelaskan pasal yang bisa membatalkan Gibran dilantik sebagaj wapres... Gimana guys??? 🤔 pic.twitter.com/55mKvsNyMQ — Maudy Asmara (@Mdy_Asmara1701) October 9, 2024 Jika Gibran Dimakzulkan, Ini Nama Pengganti Wakil Presiden Prabowo Menurut Prediksi Pakar Hukum Tata Negara DEMOCRAZY.ID - Prabowo Subianto, presiden terpilih periode 2024-2029, memiliki kewenangan untuk mengajukan dua nama calon wakil presiden (wapres) kepada MPR RI jika Gibran Rakabuming tidak dapat menjabat. Hal ini bisa terjadi apabila Gibran tidak melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP). Sebagaimana diketahui, PDIP menggugat pencalonan Gibran sebagai wapres di Pi
DEMOCRAZY.ID - CERDAS dan CADAS ! Refly Harun jelaskan pasal yang bisa membatalkan Gibran dilantik sebagai WAPRES. Simak penjelasan singkat padat cerdas dari Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun yang disampaikan di acara RAKYAT BERSUARA iNewsTV, Selasa (8/10/2024). [ VIDEO ] Refly Harun jelaskan pasal yang bisa membatalkan Gibran dilantik sebagaj wapres... Gimana guys??? 🤔 pic.twitter.com/55mKvsNyMQ — Maudy Asmara (@Mdy_Asmara1701) October 9, 2024 Jika Gibran Dimakzulkan, Ini Nama Pengganti Wakil Presiden Prabowo Menurut Prediksi Pakar Hukum Tata Negara DEMOCRAZY.ID - Prabowo Subianto, presiden terpilih periode 2024-2029, memiliki kewenangan untuk mengajukan dua nama calon wakil presiden (wapres) kepada MPR RI jika Gibran Rakabuming tidak dapat menjabat. Hal ini bisa terjadi apabila Gibran tidak melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP). Sebagaimana diketahui, PDIP menggugat pencalonan Gibran sebagai wapres di Pi