DEMOCRAZY.ID - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Kasus ini terkait dengan impor gula ketika Tom Lembong menjabat Mendag pada 2015-2016.
"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP," kata Dirdik Jampidsus Kejagug Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Qohar mengatakan impor itu dilakukan saat Indonesia surplus gula.
Dia juga mengatakan impor gula harusnya dilakukan BUMN, namun Tom Lembong mengizinkan PT AP melakukan impor.
Selain itu, ada juga dugaan kongkalikong terkait impor dan penjualan gula oleh perusahaan-perusahaan yang mendapat izin dari Kemendag saat itu. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 400 miliar.
"Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupso. Adapun kedua tersangka tersebut ialah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016," ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyidikan perkara baru dan melakukan penggeledahan di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kasus baru itu adalah dugaan korupsi terkait impor gula.
"Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi benda di Kementerian Perdagangan periode tahun 2015 sampai dengan 2023," ucap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) saat itu, Kuntadi, di kantornya, Selasa (3/10/2023).
Kuntadi menyebut pihak Kemendag diduga menerbitkan persetujuan impor gula tidak sesuai ketentuan. Selain itu, Kemendag disebut memberikan izin impor melebihi kuota.
"Perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional, Kementerian Perdagangan diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau GKM yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih atau GKP kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang," kata Kuntadi.
"Selain itu Kementerian Perdagangan diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal," imbuhnya.
Kejagung juga sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, yakni RD sebagai direktur PT SMIP dan RR sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021.
Kejagung juga sudah menyita sejumlah barang bukti mulai dari gula kristal hingga uang.
Sumber: Detik