DEMOCRAZY.ID - Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka sedikit plong saat tahu majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sakit. Karena, sejatinya pada hari ini, Kamis (10/10/2024), akan dibacakan putusan gugatan PDIP melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait keabsahan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres). “Putusan ditunda sampai dengan tanggal 24 Oktober,” kata anggota tim hukum PDIP Gayus Lumbuun, Kamis (10/10/2024). Gayus mengatakan, penundaan sidang dilakukan lantaran ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut sedang dalam kondisi sakit. “Disebabkan ketua majelis sakit,” ujarnya. Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu dilayangkan PDIP karena KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres. PDIP menilai, KPU melakukan pelanggaran dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tenta...
DEMOCRAZY.ID - Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka sedikit plong saat tahu majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sakit. Karena, sejatinya pada hari ini, Kamis (10/10/2024), akan dibacakan putusan gugatan PDIP melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait keabsahan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres). “Putusan ditunda sampai dengan tanggal 24 Oktober,” kata anggota tim hukum PDIP Gayus Lumbuun, Kamis (10/10/2024). Gayus mengatakan, penundaan sidang dilakukan lantaran ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut sedang dalam kondisi sakit. “Disebabkan ketua majelis sakit,” ujarnya. Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu dilayangkan PDIP karena KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres. PDIP menilai, KPU melakukan pelanggaran dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tenta...