HUKUM POLITIK

[BREAKING] Gibran Selamat, PTUN Tunda Putusan Gugatan PDIP Sampai 24 Oktober Akibat Hakim Sakit

DEMOCRAZY.ID
Oktober 10, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
[BREAKING] Gibran Selamat, PTUN Tunda Putusan Gugatan PDIP Sampai 24 Oktober Akibat Hakim Sakit



DEMOCRAZY.ID - Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka sedikit plong saat tahu majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sakit.


Karena, sejatinya pada hari ini, Kamis (10/10/2024), akan dibacakan putusan gugatan PDIP melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait keabsahan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres).


“Putusan ditunda sampai dengan tanggal 24 Oktober,” kata anggota tim hukum PDIP Gayus Lumbuun, Kamis (10/10/2024).


Gayus mengatakan, penundaan sidang dilakukan lantaran ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut sedang dalam kondisi sakit.


“Disebabkan ketua majelis sakit,” ujarnya.


Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu dilayangkan PDIP karena KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres.


PDIP menilai, KPU melakukan pelanggaran dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.


PKPU itu tidak dibahas dengan Komisi II DPR RI sebagaimana ketentuan Undang-Undang tentang Perundang-Undangan. 


Namun, gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN, Jakarta ini tidak akan mengubah ketetapan hasil Pemilu 2024.


Namun, Gayus Lumbuun berpandangan, Gibran bisa batal dilantik sebagai Wakil Presiden dari Prabowo Subianto jika gugatan yang mereka ajukan ke PTUN Jakarta dikabulkan.


“Yang bermasalah bagi kami Gibran, bagi kami, ya tidak bisa dilantik. Bahwa KPU memutuskan ini tidak bisa dilantik, orang bermasalah,” kata Gayus ketika ditemui di PTUN Jakarta, 18 Juli 2024 lalu.


Gayus mengatakan, jika penyelenggaraan pemilu tidak sah karena ditemukan cacat hukum, maka putusan MK tidak dapat dieksekusi.


“Risikonya diputuskan menang (pemilu), tapi kan itu non-executable, tidak bisa dieksekusi,” ujarnya.


Mantan hakim agung itu mengingatkan, Undang-Undang Kehakiman menyatakan putusan hakim MA maupun MK tidak bisa dieksekusi jika terdapat cacat hukum.


Dengan demikian, menurut Gayus, pelantikan presiden dan wakil presiden baru hanya diikuti Prabowo Subianto.


“Pak Prabowo tidak cacat. Tidak ada yang salah di Pak Prabowo,” tutur Gayus.


Meski demikian, kata Gayus, MPR yang  akan memutuskan apakah orang yang cacat hukum bisa dilantik.


“Bukan personal, tapi lembaga, di mana rakyat bermusyawarah di sana bisakah seseorang diangkat, tapi cacat hukum diputus oleh sebuah lembaga peradilan seperti itu,” ujar Gayus.


Adapun pelantikan Prabowo dan Gibran sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2024 mendatang.


Sumber: Tribun

Penulis blog